BINTUNI, newsline.id – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Teluk Bintuni, Marten Wersin menyampaikan bahwa sebagai Tokoh Masyarakat Adat Tujuh Suku Teluk Bintuni, dirinya menyambut baik dan apresiasi serta mendukung Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti berupa Minuman Keras Oleh Pemerintah Daerah dan Polres Teluk Bintuni, jumat(19/12/2025) di halaman Mapolres Teluk Bintuni.
Menurutnya tindakan ini merupakan upaya yang telah dilakukan bersama antara Lembaga Adat, Pemerintah dan Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran Minuman Keras di Teluk Bintuni, yang menjadi Penyebab berbagai Persoalan Pelanggaran hukum, yang sangat meresahkan masyarakat.
“ Tindakan yang di ambil oleh pihak Kepolisian itu kami sangat mendukung, karena itu kepada lembaga adat, orang tua dan masyarakat tujuh suku di Bintuni ini, kita jaga supaya keamanan sampai Natal dan Tahun baru itu dapat berjalan dengan baik, LMA akan melaporkan kepada pihak berwajib, bila kedapatan.” Kata Marten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Marten menyebutkan Keterlibatan lembaga adat tujuh suku, untuk mengingatkan kepada kepala-kepala suku, para orang tua, dan para pemuda, untuk ikut mengamankan situasi Kamtibmas pada hari-hari jelang Natal dan Tahun Baru.

Hal yang senada juga disampaikan, AKBP. Hari Sutanto Kapolres Teluk Bintuni pada pemusnahan Minuman Beralkohol Ilegal hasil sitaan pada operasi Ketupat dan Operasi Mansinam 2025. Dikatakan bahwa kondisi Kabupaten Teluk Bintuni dimana permasalahan hukum banyak terjadi akibat efek dari mengkonsumsi minuman keras, olehnya itu menindaklanjuti himbauan Bupati Teluk Bintuni, dan untuk menjaga situasi Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru, memberikan laporan bila mengetahui, mendengar, melihat, atau menjumpai penjualan minuman keras, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan di 110..
“ Kami selaku Aparat Keamanan tentunya tidak pandang bulu, harapan kami dengan kegiatan pemusnahan miras kami berharap agar pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, tanpa ada gangguan yang diawali dengan minuman keras” Kata Kapolres.
Kapolres meminta kerjasama dari masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni,
Ribuan Minuman Beralkohol Bermerek dan Minuman Beralkohol Lokal, Ilegal senilai Rp. 229.120.000(dua ratus dua puluh Sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan barang bukti hasil sitaan, di musnahkan oleh Polres Teluk Bintuni. Jumat,(19/12/2025) di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, Tokoh Masyarakat LMA 7 Suku Teluk Bintuni, Ketua MUI Teluk Bintuni, Forkopimda, Forkopimda, dan Tokoh Pemuda turut dalam Pemusnahan Tersebut.
Sebanyak 1060 (seribu enam puluh) botol/kaleng Beer dan minol lainnya, dan 430 liter CT atau Bobo, merupakan hasil sitaan pada Operasi Ketupat 2025, bila di rupiahkan sebesar Rp. 115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah). Sementara pada Operasi Bersinar 2025, Polres menyita sebanyak 259 kaleng/botol Beer dan minol lainnya, dan CT,Bobo/Balo sebanyak 809 liter, dan bila dirupiahkan sebesar Rp.114.120.000,-(seratus empat belas juta, seratus dua puluh ribu rupiah).
Pemusnahan Barang Bukti berupa Minuman Keras berbagai merek dan Miras Lokal yang tidak memiliki surat ijin dilaksanakan Berdasar pada surat Perintah Kapolres Teluk Bintuni SP-Musnah/ 569/ XII/2025/RESNARKOBA.










