Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Tuesday, 11 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA|newsline.id — Sosok Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN dalam Pemerintahan Daerah (Pemda) selalu muncul setiap usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun nampaknya kemunculan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan muncul lagi tahun ini.

Pasalnya pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Karena, kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran.

Anggaran yang ada seharusnya digunakan untuk mengangkat para honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” tegas Zudan saat di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/25) dikutip dari Herald Sulsel.

Sementara, kata Zudan, di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) argumentasi Pemda karena tidak ada anggaran.

Kalau tidak ada anggaran, maka dipertanyakan jika malah mengangkat sosok Tenaga Ahli, Staf Khusus atau Tim Pakar.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati, Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan,” ungkap Zudan.

Hal ini kata Zudan, karena jumlah pegawai sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama administrasi.

Jika pun tetap ingin mengangkat pegawai, nanti akan diakomodir melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Aksi Bersenjata KKB-OPM Meningkat, Pasca Kopitua Heluka Kabur dari Lapas Wamena.
Total 28 Orang yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026, Sembilan merupakan Jaringan KKB, jadi Tersangka.
Bupati Anisto Pungut Sampah !! Pasar Sentral Teluk Bintuni: Pencanangan Hari Sampah Nasional 2026.
Pasca Penembakan Pilot dan Co-Pilot, 11 Bandara/Lapter di Papua di Hentikan Tanpa Batas Waktu.
Hari Pers Nasional 2026, Mensesneg: Pers Menjadi Pilar Kemajuan Bangsa.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul Bogor.
SKK MIGAS Raih GOLD RANK Pada ASRRAT 2025.
10 Tokoh Bangsa, terima Gelar Pahlawan Nasional Hari ini, termasuk mantan Presiden Soeharto dan Gusdur.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 07:52

Aksi Bersenjata KKB-OPM Meningkat, Pasca Kopitua Heluka Kabur dari Lapas Wamena.

Monday, 23 February 2026 - 07:02

Total 28 Orang yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026, Sembilan merupakan Jaringan KKB, jadi Tersangka.

Thursday, 19 February 2026 - 15:04

Bupati Anisto Pungut Sampah !! Pasar Sentral Teluk Bintuni: Pencanangan Hari Sampah Nasional 2026.

Tuesday, 17 February 2026 - 14:06

Pasca Penembakan Pilot dan Co-Pilot, 11 Bandara/Lapter di Papua di Hentikan Tanpa Batas Waktu.

Monday, 9 February 2026 - 20:51

Hari Pers Nasional 2026, Mensesneg: Pers Menjadi Pilar Kemajuan Bangsa.

Berita Terbaru