BINTUNI, newsline.id – Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, amankan pelaku pencurian 2 ekor Sapi di Sp 4 Distrik Manimeri , Rabu (21/05/ 2025).
Tim Macan Gunung yang di pimpin Kanit Resmob Bripka Roland Manggaprouw menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian sapi, yang terjadi di SP 4 Manimeri. Tim kemudian melakukan pengecekan di TKP dan Pulbaket pada korban yang sapinya di curi, serta keterangan saksi –saksi.
Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pertama yakni Pria berinisial M (32) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di SP 4 jalur 8, M berhasil di amankan di SP4 jalur 9, dari keterangan terduga M ini, Polisi kemudain melanjutkan pengejaran terhadap terduga Pelaku kedua, Pria dengan inisial GP (38), yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di alamat yang sama, Polisi berhasil mengamankan terduga GP di Kampung Hogut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga Pelaku pencurian 2 ekor sapi kemudian di giring ke Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 2 ekor sapi, dimana satu ekor sapi dalam keadaan sudah tersembelih tetapi masih utuh, sedangkan 1 ekor sapi telah terpotong-potong serta serangkaian tali.
Kedua Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Pembererat (Curat) yang mana ‘ Pencurian dengan pemberatan (bahasa hukum: pencurian dengan pemberatan atau curat) adalah pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang memberatkan, seperti menggunakan kekerasan, senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun. ( Ichal).










