Terduga Pencuri Sapi di SP4 Manimeri, di amankan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni.

Wednesday, 21 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, Amankan terduga Pelaku Pencurian Sapi di SP4 Manimeri.

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, Amankan terduga Pelaku Pencurian Sapi di SP4 Manimeri.

BINTUNI, newsline.id – Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, amankan pelaku pencurian 2 ekor Sapi di Sp 4 Distrik Manimeri , Rabu (21/05/ 2025).

Tim Macan Gunung yang di pimpin Kanit Resmob Bripka Roland Manggaprouw menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian sapi, yang terjadi di SP 4 Manimeri.  Tim kemudian melakukan pengecekan di TKP dan Pulbaket pada korban yang sapinya di curi, serta keterangan saksi –saksi.

Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pertama yakni Pria berinisial M (32) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di SP 4 jalur 8, M berhasil di amankan di SP4 jalur 9, dari keterangan terduga M ini, Polisi kemudain melanjutkan pengejaran terhadap terduga Pelaku kedua, Pria dengan inisial GP (38), yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di alamat yang sama, Polisi berhasil mengamankan terduga GP di Kampung  Hogut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga Pelaku pencurian 2 ekor sapi kemudian di giring ke Polres Teluk Bintuni untuk  menjalani proses lebih lanjut.

Daging sapi yang sudah  di potong-potong.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 2 ekor sapi, dimana satu ekor sapi  dalam keadaan sudah tersembelih tetapi masih utuh, sedangkan 1 ekor sapi telah terpotong-potong serta serangkaian tali.

Kedua Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Pembererat (Curat) yang mana ‘ Pencurian dengan pemberatan (bahasa hukum: pencurian dengan pemberatan atau curat) adalah pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang memberatkan, seperti menggunakan kekerasan, senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun. ( Ichal).

Berita Terkait

Anisto Manibuy; Pembangunan Jembatan Babo, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah dalam Melayani Masyarakat.
Menata Masa Depan Kampung, Bumi Saniari Gelar Sosialisasi RPJMK 2027–2035
Rektor ITB; Bedah Buku “Manajemen Pemilu” Bagian dari Penyempurnaan Pelaksanaan Pemilu.
Bedah Buku “Manajemen Pemilu” KPU Teluk Bintuni, Perkuat Wawasan Praktisi Penyelenggara Pemilu.
Rayakan HUT WKRI ke-102 dan Pesta Pelindung, WKRI Sta. Anna Manimeri Berbagi Kasih ke Stasi Botai.
Balubun Terpilih Kembali, Nahkodai Kerukunan Keluarga Kei(K3TB) Teluk Bintuni Periode 2026-2031.
Nobar Final Argentina Vs Spanyol Polres Teluk Bintuni Siap Kawal sampai Konvoi.
Teluk Bintuni Juara Umum, PESPARANI Katolik IV Papua Barat, Bupati; Tidak ada yang Kalah.
Berita ini 807 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 17:45

Anisto Manibuy; Pembangunan Jembatan Babo, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah dalam Melayani Masyarakat.

Tuesday, 4 August 2026 - 12:50

Menata Masa Depan Kampung, Bumi Saniari Gelar Sosialisasi RPJMK 2027–2035

Sunday, 2 August 2026 - 22:13

Rektor ITB; Bedah Buku “Manajemen Pemilu” Bagian dari Penyempurnaan Pelaksanaan Pemilu.

Sunday, 2 August 2026 - 21:28

Bedah Buku “Manajemen Pemilu” KPU Teluk Bintuni, Perkuat Wawasan Praktisi Penyelenggara Pemilu.

Monday, 27 July 2026 - 11:46

Rayakan HUT WKRI ke-102 dan Pesta Pelindung, WKRI Sta. Anna Manimeri Berbagi Kasih ke Stasi Botai.

Berita Terbaru