Terduga Pencuri Sapi di SP4 Manimeri, di amankan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni.

Wednesday, 21 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, Amankan terduga Pelaku Pencurian Sapi di SP4 Manimeri.

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, Amankan terduga Pelaku Pencurian Sapi di SP4 Manimeri.

BINTUNI, newsline.id – Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, amankan pelaku pencurian 2 ekor Sapi di Sp 4 Distrik Manimeri , Rabu (21/05/ 2025).

Tim Macan Gunung yang di pimpin Kanit Resmob Bripka Roland Manggaprouw menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian sapi, yang terjadi di SP 4 Manimeri.  Tim kemudian melakukan pengecekan di TKP dan Pulbaket pada korban yang sapinya di curi, serta keterangan saksi –saksi.

Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pertama yakni Pria berinisial M (32) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di SP 4 jalur 8, M berhasil di amankan di SP4 jalur 9, dari keterangan terduga M ini, Polisi kemudain melanjutkan pengejaran terhadap terduga Pelaku kedua, Pria dengan inisial GP (38), yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di alamat yang sama, Polisi berhasil mengamankan terduga GP di Kampung  Hogut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga Pelaku pencurian 2 ekor sapi kemudian di giring ke Polres Teluk Bintuni untuk  menjalani proses lebih lanjut.

Daging sapi yang sudah  di potong-potong.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 2 ekor sapi, dimana satu ekor sapi  dalam keadaan sudah tersembelih tetapi masih utuh, sedangkan 1 ekor sapi telah terpotong-potong serta serangkaian tali.

Kedua Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Pembererat (Curat) yang mana ‘ Pencurian dengan pemberatan (bahasa hukum: pencurian dengan pemberatan atau curat) adalah pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang memberatkan, seperti menggunakan kekerasan, senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun. ( Ichal).

Berita Terkait

38 Miliar APBD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Dana Pendidikan, Plus Program Indonesia Emas dan Bansos Lainnya.
Ada Hujan Berkat pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-23, Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati dan Wakil Bupati Ziarah Makam Tokoh Pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni.
Parade Budaya Tujuh Suku Teluk Bintuni, Bupati; Mari Jaga Persaudaraan, Bangun Daerah Labih Maju.
Periksa Kesehatan Gratis Puskesmas Bintuni; Yermia Manibuy; Bentuk Dukungan dan Pelayanan Kami.
Bupati Anisto Pimpin Jalan Sehat Berhadiah, Rayakan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni.
Kadin Dukcapil: Mou Pemda dengan PN Manokwari, Payung Hukum Tertib Administrasi Dukcapil Teluk Bintuni.
Pemda Teluk Bintuni teken MoU dengan Pengadilan Negeri Manokwari: Dokumen Hukum Dukcapil.
Berita ini 804 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:57

38 Miliar APBD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Dana Pendidikan, Plus Program Indonesia Emas dan Bansos Lainnya.

Tuesday, 9 June 2026 - 20:07

Ada Hujan Berkat pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-23, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tuesday, 9 June 2026 - 01:49

Bupati dan Wakil Bupati Ziarah Makam Tokoh Pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni.

Sunday, 7 June 2026 - 23:17

Parade Budaya Tujuh Suku Teluk Bintuni, Bupati; Mari Jaga Persaudaraan, Bangun Daerah Labih Maju.

Saturday, 6 June 2026 - 07:46

Periksa Kesehatan Gratis Puskesmas Bintuni; Yermia Manibuy; Bentuk Dukungan dan Pelayanan Kami.

Berita Terbaru