Terduga Pencuri Sapi di SP4 Manimeri, di amankan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni.

Wednesday, 21 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, Amankan terduga Pelaku Pencurian Sapi di SP4 Manimeri.

Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, Amankan terduga Pelaku Pencurian Sapi di SP4 Manimeri.

BINTUNI, newsline.id – Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, amankan pelaku pencurian 2 ekor Sapi di Sp 4 Distrik Manimeri , Rabu (21/05/ 2025).

Tim Macan Gunung yang di pimpin Kanit Resmob Bripka Roland Manggaprouw menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian sapi, yang terjadi di SP 4 Manimeri.  Tim kemudian melakukan pengecekan di TKP dan Pulbaket pada korban yang sapinya di curi, serta keterangan saksi –saksi.

Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pertama yakni Pria berinisial M (32) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di SP 4 jalur 8, M berhasil di amankan di SP4 jalur 9, dari keterangan terduga M ini, Polisi kemudain melanjutkan pengejaran terhadap terduga Pelaku kedua, Pria dengan inisial GP (38), yang juga berprofesi sebagai buruh bangunan, dan berdomisili di alamat yang sama, Polisi berhasil mengamankan terduga GP di Kampung  Hogut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga Pelaku pencurian 2 ekor sapi kemudian di giring ke Polres Teluk Bintuni untuk  menjalani proses lebih lanjut.

Daging sapi yang sudah  di potong-potong.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 2 ekor sapi, dimana satu ekor sapi  dalam keadaan sudah tersembelih tetapi masih utuh, sedangkan 1 ekor sapi telah terpotong-potong serta serangkaian tali.

Kedua Pelaku Terancam Pidana Pencurian dengan Pembererat (Curat) yang mana ‘ Pencurian dengan pemberatan (bahasa hukum: pencurian dengan pemberatan atau curat) adalah pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang memberatkan, seperti menggunakan kekerasan, senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun. ( Ichal).

Berita Terkait

Bupati Anisto Resmi Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Teluk Bintuni Hari Ini.
Yohanis Manibuy Hadiri Raker Bupati se-Provinsi Papua Barat: Sejumlah Prioritas Pembanguan disampaikan, termasuk PI 10% Genting Oil
Renungan Ibadah Jumat Agung 2026, Gereja St. Yohanis Bintuni: Susu di Balas Tuba
Jelang Kick-Off Sebyar Cup 2026, Kosepa Harap Tim Segera Kembalikan Formulir.
Jemaat GKI Via Dolorosa Bintuni Teguhkan Puluhan Anggota Sidi Baru
Manajer Persitelbin: Sebyar Cup 2026 Ajang Rekrutmen Pemain Terbaik Sepak Bola Bintuni Masa Depan.
Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat
Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.
Berita ini 803 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 20:02

Bupati Anisto Resmi Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Teluk Bintuni Hari Ini.

Friday, 17 April 2026 - 18:52

Yohanis Manibuy Hadiri Raker Bupati se-Provinsi Papua Barat: Sejumlah Prioritas Pembanguan disampaikan, termasuk PI 10% Genting Oil

Friday, 3 April 2026 - 19:20

Renungan Ibadah Jumat Agung 2026, Gereja St. Yohanis Bintuni: Susu di Balas Tuba

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48

Jelang Kick-Off Sebyar Cup 2026, Kosepa Harap Tim Segera Kembalikan Formulir.

Sunday, 29 March 2026 - 03:11

Manajer Persitelbin: Sebyar Cup 2026 Ajang Rekrutmen Pemain Terbaik Sepak Bola Bintuni Masa Depan.

Berita Terbaru