BINTUNI, newsline.id – Advokat dan Penasihat Hukum Yohannes Akwan, S.H., M.AP., CLA bersama tim dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiri menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, IPTU Tomi Marbun yang di nyatakan hilang dalam Operasi penangkapan KKB beberapa waktu lalu.
Di sampaikan Kepolisian Daerah Papua Barat telah memberikan izin kepada Yohannes Akwan Law Firm untuk turut serta dalam proses tersebut.
Akwan menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam olah TKP merupakan bentuk komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas penanganan perkara ini. Ia juga berharap agar pelibatan berbagai pihak dalam olah TKP, termasuk elemen masyarakat dan aparat pengamanan, dapat memperkuat dokumentasi lapangan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap dokumentasi yang dikumpulkan nantinya bisa menggambarkan secara utuh kondisi geografis TKP serta kronologi hilangnya IPTU Tomi Marbun secara lebih detail dan spesifik. Kami berharap dengan adanya dokumentasi yang diambil dalam olah TKP nanti, bisa menjadi jawaban bagi banyak orang yang masih mempertanyakan perkara ini,” ujar Akwan.
Menurutnya, informasi yang lengkap dan akurat sangat penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait hilangnya perwira polisi tersebut.
Sebagaimana diketahui, IPTU Tomi Marbun dilaporkan hilang pada akhir tahun 2024, dan hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti. Kasus ini menjadi perhatian luas publik, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni dan Papua Barat secara umum.
Surat izin dari Polda Papua Barat yang diterbitkan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 17 April 2025, menyatakan bahwa proses olah TKP dan rekonstruksi kasus ini akan melibatkan dokumentasi terbuka dengan menghadirkan pihak luar untuk menjamin transparansi.
“Harapan kami, dengan adanya pendampingan dan dokumentasi dari berbagai pihak, termasuk dari tim kami, kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap sejelas-jelasnya,” tutup Yohannes Akwan.
Penulis: Ichal/ Penyunting Teks: Redaksi










