BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy memberikan atensi dan sikap tegas kepada seluruh Perangkat OPD Kabupaten Teluk Bintuni, untuk segera melakukan kerja-kerja OPD dengan Cepat, Tepat, dan Transparan. Bupati Anisto meminta seluruh OPD untuk segera:
1.) Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2025 secara lengkap meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Persediaan, Catatan atas Laporan Keuangan, Print Out rekening koran periode 1 Januari–31 Desember 2025, serta fisik LPJ, kepada BPKAD paling lambat akhir Februari 2026 sebagai dasar penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025.
2.) Menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2025 paling lambat akhir Februari 2026, serta melengkapi data dukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum SETDA Kab. Teluk Bintuni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3.) Kepala OPD, Direktur RSUD dan para Kepala Distrik, segera menginput dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP, mengumumkan paket pengadaan, serta memastikan seluruh proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.) Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, agar memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, menyusun dokumen pengadaan secara lengkap dan tertib administrasi, serta menyampaikan rencana pengadaan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 melalui laman Inaproc sesuai ketentuan yang berlaku.
5.) Terkait anggaran 2026, diinstruksikan seluruh OPD agar segera mengajukan Uang Persediaan (UP) dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai Surat Sekda Nomor 900/062 tanggal 9 Februari 2026. Apabila salah satu persyaratan belum terpenuhi, maka pencairan UP harus ditunda. Instansi BPKAD akan melakukan verifikasi secara ketat dan konsisten.
6.) Bagi seluruh pejabat wajib LHKPN, baik Eselon II, Eselon III, maupun pejabat fungsional tertentu dengan kategori keahlian, baik auditor maupun pengelola pengadaan barang dan jasa agar menyampaikan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 secara daring atau online mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2026. Bagi yang tidak melaporkan, tidak akan diberikan Tambahan Tunjangan Penghasilan sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
7.) Seluruh ASN agar menyampaikan SPT Tahunan Pajak melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2026 sebagai wujud keteladanan dan komitmen kita terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
8.) Saat ini BPK RI sedang melaksanakan pemeriksaan awal atas LKPD Tahun 2025 sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2026. Agar seluruh OPD untuk mendukung penuh proses ini dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disampaikan pada Apel Pagi di halaman Kantor Bupati Teluk Bintuni, 13 Februari 2026 ( Sumber: Prokopim)










