Kalah Judi Online, Seorang Pria di Manokwari, nekat Merampok, dan Menghilangkan Nyawa hingga Memutilasi Korbannya.

Wednesday, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers, Kapolesta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang di sertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ( foto: Screen Shoot Facebook Tribun Papua Barat)

Konfrensi Pers, Kapolesta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang di sertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ( foto: Screen Shoot Facebook Tribun Papua Barat)

MANOKWARI, newsline.id – Tersangka YH alias Gamblong (29) nekat menghabisi nyawa Aresty Gunar Tinarga (38), di rumah kontrakannya, karena korban tidak memberikan uang yang di minta tersangka, kejadian tersebut terjadi di Jl. Reremi Puncak Kabupaten Manokwari, Senin,(10/11/2025). Sekitar pukul 10.00 WIT saat korban sedang sendirian di rumah.

Dalam konfrensi Pers, Kapolesta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang di sertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (12/11/2025).

Kronologis Kejadian:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kalah judi online, tersangka YH alias Gambong, kemudian berniat untuk merampok di rumah korban, tersangka memilih rumah korban karena tersangka pernah mengerjakan rehab dapur di rumah kontrakan korban, sehingga tersangka tau posisi dan situasi rumah, serta memiliki alasan untuk masuk, dengan berpura-pura menayakan kondisi keramik yang pernah tersangka pasang kepada korban.

Polisi mengevakuasi Jasad Korban Pembunuhan secara mutilasi dari septic tank, tak jaug dari rumah korban

Korban yang sudah mengenal tersangka akhirnya mempercayakan tersangka untuk masuk dan memeriksa keramik yang katanya rusak, saat korban masuk duluan, tersangka kemudian menodongkan pisau sangkur kepada korban dengan meminta uang sebesar satu juta rupiah, korban yang takut karena di todong pun berteriak minta tolong. Karena korban terus berteriak minta tolong tersangka kemudian panik dan akhirnya memukul dan menusuk korban dengan pisau sangkur sebanyak tiga kali di bagian dada.

Korban yang telah terjatuh masih terus berteriak, tersangka yang panik dan kemudian membekap mulut korban. Korban sempat menggigit tangan tersangka, tetapi tersangka terus menekan dan membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian meninggalkan rumah korban dan pergi mencari kantong plastik hitam ke swalayan terdekat, namun tidak menemukannya, tersangka kemudian kembali ke rumah korban, dan membersihkan jejak darah di lantai.

Istri Pegawai KPP Pratama Manokwari yang sempat dinyatakan hilang akhirnya di temukan tak bernyawa, dengan tubuh mengenaskan, tubuh korban telah di mutilasi menjadi beberapa bagian dan di masukan ke dalam septic tank di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban, Jln. Reremi Puncak Manokwari Barat, Selasa,(11/11/2025), sekira pukul. 15.50 WIT. (foto/Istimewa)

Tersangka kemudian membungkis tubuh korban dengan kain hitam, menekuk tubuh korban, dan memasukannya ke dalam kontener baju, yang di ambil dari rumah korban. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yakni HP, Laptop, Kamera mini, Tablet, jam tangan, dan dompet.

Tersangka kemudian menelepon mobil pikc up menggunakan handphone korban, dan kemudian bersama sopir mobil pikc up tersangka mengangkat kontener yang bersisi jenazah korban tadi, dan meminta sopir mengatarkan ke tempat tersangka bekerja.

Kapolresta menyampaikan tubuh korban ketika di bawa dalam kontener dari rumah korban, ke rumah tempat tersangka bekerja kondisi jasad korban masih utuh, dan untuk menghilangkan barang bukti jasad korban kemudian di mutilasi menjadi tiga bagian, dan pelaku juga membakar kontener yang di gunakan mengisi jasad korban tadi.

Jasad korban di temukan Polisi terkubur di dalam septik tank, rumah dimana tersangka bekerja.

Pelaku terancam pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana denagn hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun

Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, dan atau pembunuhan pasal 338 KUHP Pidana dengan ancama hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun  , dan pencurian di sertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancama hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkait

Buka Puasa di Mako Kodim 1806/TB, Danrem 182/JO, Siaga Satu: Titik Tertinggi Kesiapan Personil dan Materiil Militer untuk Pengabdian.
Apel Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2026 Polres Teluk Bintuni, Kapolri: Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar.
Tegakkan Kedisiplinan Internal, Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Penertiban Kendaraan Personel.
Bupati Teluk Bintuni membuka Penyuluhan Produk Hukum, Narasumber dari Kejaksaan Negeri.
Pengelola DAPODIK Terbaik, Pemda Teluk Bintuni, Terima Penghargaan, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bupati Teluk Bintuni: Focus Group Discussion’ Perlindungan Hak Ulayat Adat Orang Asli Papua di dalam Investasi.
Jalan Panjang Safari Ramdhan 1447 H, Bupati dan Rombongan tiba di Distrik Sumuri.
Pemda Teluk Bintuni Ambil Alih Pembanguan Dermaga Babo.Bupati: Program Prioritas.
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 23:41

Buka Puasa di Mako Kodim 1806/TB, Danrem 182/JO, Siaga Satu: Titik Tertinggi Kesiapan Personil dan Materiil Militer untuk Pengabdian.

Thursday, 12 March 2026 - 22:19

Apel Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2026 Polres Teluk Bintuni, Kapolri: Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar.

Thursday, 12 March 2026 - 12:10

Tegakkan Kedisiplinan Internal, Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Penertiban Kendaraan Personel.

Thursday, 12 March 2026 - 11:09

Bupati Teluk Bintuni membuka Penyuluhan Produk Hukum, Narasumber dari Kejaksaan Negeri.

Tuesday, 10 March 2026 - 19:03

Bupati Teluk Bintuni: Focus Group Discussion’ Perlindungan Hak Ulayat Adat Orang Asli Papua di dalam Investasi.

Berita Terbaru