MANOKWARI, newsline.id – Tersangka YH alias Gamblong (29) nekat menghabisi nyawa Aresty Gunar Tinarga (38), di rumah kontrakannya, karena korban tidak memberikan uang yang di minta tersangka, kejadian tersebut terjadi di Jl. Reremi Puncak Kabupaten Manokwari, Senin,(10/11/2025). Sekitar pukul 10.00 WIT saat korban sedang sendirian di rumah.
Dalam konfrensi Pers, Kapolesta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang di sertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (12/11/2025).
Kronologis Kejadian:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kalah judi online, tersangka YH alias Gambong, kemudian berniat untuk merampok di rumah korban, tersangka memilih rumah korban karena tersangka pernah mengerjakan rehab dapur di rumah kontrakan korban, sehingga tersangka tau posisi dan situasi rumah, serta memiliki alasan untuk masuk, dengan berpura-pura menayakan kondisi keramik yang pernah tersangka pasang kepada korban.

Korban yang sudah mengenal tersangka akhirnya mempercayakan tersangka untuk masuk dan memeriksa keramik yang katanya rusak, saat korban masuk duluan, tersangka kemudian menodongkan pisau sangkur kepada korban dengan meminta uang sebesar satu juta rupiah, korban yang takut karena di todong pun berteriak minta tolong. Karena korban terus berteriak minta tolong tersangka kemudian panik dan akhirnya memukul dan menusuk korban dengan pisau sangkur sebanyak tiga kali di bagian dada.
Korban yang telah terjatuh masih terus berteriak, tersangka yang panik dan kemudian membekap mulut korban. Korban sempat menggigit tangan tersangka, tetapi tersangka terus menekan dan membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian meninggalkan rumah korban dan pergi mencari kantong plastik hitam ke swalayan terdekat, namun tidak menemukannya, tersangka kemudian kembali ke rumah korban, dan membersihkan jejak darah di lantai.

Tersangka kemudian membungkis tubuh korban dengan kain hitam, menekuk tubuh korban, dan memasukannya ke dalam kontener baju, yang di ambil dari rumah korban. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban yakni HP, Laptop, Kamera mini, Tablet, jam tangan, dan dompet.
Tersangka kemudian menelepon mobil pikc up menggunakan handphone korban, dan kemudian bersama sopir mobil pikc up tersangka mengangkat kontener yang bersisi jenazah korban tadi, dan meminta sopir mengatarkan ke tempat tersangka bekerja.
Kapolresta menyampaikan tubuh korban ketika di bawa dalam kontener dari rumah korban, ke rumah tempat tersangka bekerja kondisi jasad korban masih utuh, dan untuk menghilangkan barang bukti jasad korban kemudian di mutilasi menjadi tiga bagian, dan pelaku juga membakar kontener yang di gunakan mengisi jasad korban tadi.
Jasad korban di temukan Polisi terkubur di dalam septik tank, rumah dimana tersangka bekerja.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, dan atau pembunuhan pasal 338 KUHP Pidana dengan ancama hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun , dan pencurian di sertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancama hukuman penjara selama 15 tahun.










