TELUK BINTUNI , newsline.id – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Teluk Bintuni menggelar Operasi 21 Stasioner 2025. Operasi di lakukan di jalan Raya Bintuni, Rabu (16/04/2025) siang.
Sebanyak lebih dari 20 kendaraan roda 2 dan roda 4 terjaring operasi, dan terbukti pelanggaran aturan lalu lintas, diantaranya pelanggaran kelengkapan administrasi hingga pelanggaran teknis.
Polisi selanjutnya menindak para pelanggar kendaraan bermotor dengan memberi Sanksi tilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kepolisian Resor Teluk Bintuni AKBP HARI SUTANTO, SIK Melalui Kasat Lalu Polres Teluk Bintuni, IPTU JAN SUDARTO PAYUNG, SH menyampaikan bahwa operasi 21 Stasioner rutin Kendaraan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan, keselamatan, mengetik, dan kelancaran dalam lalu lintas (kamseltibcar juga) di wilayah Polres Teluk Bintuni.
“Tertib lalu lintas bukan hanya untuk petugas, tapi demi keselamatan pengendara sendiri,” tegas Iptu Jan Sudarto.
“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, namun tidak mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Tujuan kami adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku,”ibuhnya.
Lebih lanjut disampaikan operasi ini dilakukan guna menekan pelanggran lalu lintas dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, dan izin lainnya, serta pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, sesuai yang tertera pada STNK.
Kasat Lalu IPTU Jan Sudarto Payung , SH di peredam KBO Lalu IPDA Hardiknas Kende mengimbau kepada seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, sehingga para pengendara terjamin keselamatannya, hingga sampai kembali di rumah.

Adapun rinciannya para Pelanggar yang terjaring operasi adalah;
- Frofesi Pelanggar
a). Swasta 15 Orang.
b). Pelajar 1 Orang.
c). Buruh Tani 3 Orang.
2. Usia Pelanggar
a) 17-25 Th ; 5 orang
b) 24-45 Th ; 13 orang
c) 46-56 Th ; 1 orang
3 Sim Pelanggar ;
A). SIM A umum sebanyak 1 orang
b). SIM C sebanyak 19 Orang
Penulis: Ichal-Humas PolTB / Penyunting Teks: Redaksi










