“Sengketa Hak Ulayat 19 Marga Suku Sumuri, Jangan di bawa ke Luar” Ketua LMA Suku Sumuri.

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Masyarakat Adat(LMA) Suku Sumuri, Tadius FOssa

Ketua Lembaga Masyarakat Adat(LMA) Suku Sumuri, Tadius FOssa

BINTUNI, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri, Tadius Fossa, yang juga selaku Kepala Marga Fossa, mengimbau seluruh pemilik hak ulayat dari 19 marga di Distrik Sumuri agar setiap persoalan yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah dan dialog yang baik, tanpa harus membawa konflik ke luar suku Sumuri.

Imbauan tersebut disampaikan Tadius sebagai respons atas berbagai dinamika dan sengketa internal yang muncul terkait hak ulayat di wilayah Sumuri.

“Mari kita terbuka, duduk bicara secara baik-baik dan menjelaskan hak-hak pemilik wilayah adat. Jangan sampai persoalan ini dibawa keluar dari Suku Sumuri,” kata Tadius kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adat dengan membuktikan hak yang jelas, berdasarkan batas-batas wilayah adat yang telah diakui di dalam internal 19 marga di Distrik Sumuri.

Tadius juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kamtibmas di wilayah Sumuri agar tetap kondusif.

“Keamanan dan ketertiban di Sumuri itu berasal dari kita dan untuk kita sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, stabilitas di wilayah adat Sumuri sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah dan investasi yang berjalan di wilayah tersebut, yang pada akhirnya bermuara pada kepentingan seluruh 7 suku di Kabupaten Teluk Bintuni.

Tadius mengajak seluruh pihak mendukung investasi yang ada, seraya menegaskan bahwa persoalan-persoalan kecil terkait hak adat seharusnya dibicarakan dan diselesaikan secara internal dengan mengacu pada kesepakatan yang telah ada.

ditekankan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah adat tahun 2016 yang telah dikeluarkan pemerintah tidak dapat diubah, karena telah melalui proses pemetaan dan pengakuan resmi oleh para pemilik hak adat yang sah.

“SK itu sudah disahkan dan pemetaan wilayah adat sudah diakui. Para pemilik hak adat sendiri yang bertanda tangan, sehingga keputusan tersebut tidak bisa diubah,” katanya.

Sebagai Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius juga mengajak generasi muda untuk menjaga persatuan dan tidak saling menjatuhkan atau menuntut hal-hal yang tidak berdasar.

“Mari anak dan cucu kita bergandeng tangan, melihat hal-hal yang baik. Apa yang terjadi di Sumuri kita selesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke tingkat nasional karena biayanya besar dan belum tentu didukung data yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengakuan pemerintah telah menetapkan Suku Sumuri sebagai pemilik hak ulayat yang sah, lengkap dengan data dan dokumen yang jelas.

Di akhir pernyataannya, Tadius juga meminta pemerintah dan pihak perusahaan agar tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan masyarakat adat, khususnya dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“AMDAL adalah paru-paru bagi investasi dan masyarakat adat. Semua yang tercantum dalam AMDAL harus dihormati dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi Papua

Berita Terkait

38 Miliar APBD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Dana Pendidikan, Plus Program Indonesia Emas dan Bansos Lainnya.
Ada Hujan Berkat pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-23, Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati dan Wakil Bupati Ziarah Makam Tokoh Pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni.
Parade Budaya Tujuh Suku Teluk Bintuni, Bupati; Mari Jaga Persaudaraan, Bangun Daerah Labih Maju.
Periksa Kesehatan Gratis Puskesmas Bintuni; Yermia Manibuy; Bentuk Dukungan dan Pelayanan Kami.
Bupati Anisto Pimpin Jalan Sehat Berhadiah, Rayakan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni.
Kadin Dukcapil: Mou Pemda dengan PN Manokwari, Payung Hukum Tertib Administrasi Dukcapil Teluk Bintuni.
Pemda Teluk Bintuni teken MoU dengan Pengadilan Negeri Manokwari: Dokumen Hukum Dukcapil.
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:57

38 Miliar APBD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Dana Pendidikan, Plus Program Indonesia Emas dan Bansos Lainnya.

Tuesday, 9 June 2026 - 20:07

Ada Hujan Berkat pada Upacara Bendera Peringatan HUT ke-23, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tuesday, 9 June 2026 - 01:49

Bupati dan Wakil Bupati Ziarah Makam Tokoh Pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni.

Sunday, 7 June 2026 - 23:17

Parade Budaya Tujuh Suku Teluk Bintuni, Bupati; Mari Jaga Persaudaraan, Bangun Daerah Labih Maju.

Saturday, 6 June 2026 - 07:46

Periksa Kesehatan Gratis Puskesmas Bintuni; Yermia Manibuy; Bentuk Dukungan dan Pelayanan Kami.

Berita Terbaru