BINTUNI, newsline.id – Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara buka giat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, diantaranya: Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 02 Tahun 2025, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Peraturan Daerah tentang Mekanisme Pembentukan Hukum Daerah, dan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati No.32 Tahun 2024.
Menghadirkan Narasumber Dr. George F. Wanma, Kabag Hukum SETDA Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dr. Daud D. Balubun, Praktisi Hukum Teluk Bintuni, dengan bertindak sebagai Moderator, Rivaldi Kwando, Plt. Bappelitbangda Teluk Bintuni.
Sosialisasi Produk Hukum Daerah tersebut terlaksana atas kolaborasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitbangda) dan Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Aula Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, Rabu,(17/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya wakil Bupati teluk Bintuni, Joko Lingara mengatakan bahwa Produk Hukum RPJPD Kabupaten Teluk Bintuni, adalah Kompas untuk 20 Tahun kedepan yang disusun selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045, Perda ini memuat Visi Misi, arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Pembangunan yang akan menjadi panduan bagi siapapun yang memimpin Teluk Bintuni kedepan.
“ Kita ingin memastikan bahwa Bintuni pada tahun 2045, adalah Daerah yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan.” Kata Wabup.
Wabup memberikan Apresiasi atas kerjasama Bagian Hukum SETDA dan Bappelitbangda Teluk Bintuni dalam menyelenggrakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Pemerintah Daerah dimaksud, sejalan dengan Program RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025-2029, yang memuat penjabaran Visi Bupati dan wakil Bupati yakni Terwujudnya Masyarakat yang Sehat, Energik,Religius, dan Andal, untuk Teluk Bintuni Smart dan Inovatif (SERASI).

Sementara itu Mariska A. Laukoun, selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi bertujuan adalah Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Hukum bagi Aparatur Pemerintah dan Mayarakat, dan Mewujudkan Tertib Perencanaan dan Tertib Hukum Daerah, serta Mendukung Penyelenggara Pemerintah Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan.
“ Para Peserta terdiri dari unsur Perangkat Daerah, Aparat Distrik, Tokoh Masyarakat, serta Pihak-pihak terkait lainnya, Sosilaisasi dirancang sebagai Forum Dialog, dan Partisipatif Aktif, menjadi Mitra Diskusi yang memberikan masukan, pandangan, dan pendalaman.” Ujarnya.
Diharapkan dalam Sosialisasi tersebut, Peserta memperoleh Pemahaman tentang Perda RPJPD Teluk Bintuni, mekanisme pembentukan hukum daerah, dan manfaat Perda Bantuan Hukum yang dapat memberikan Kepastian Hukum bagi masyarakat Teluk Bintuni. (*)










