BINTUNI, – Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digagas Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, menghadirkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemda Teluk Bintuni, stekholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan, serta kepala-kepala distrik dan kelurahan, berlangsung di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (25/06/2026).
Pertemuan lintas OPD tersebut membahas langkah-langkah rencana aksi dalam menangani maraknya penggunaan bahu jalan protocol oleh lapak pedagang kaki lima(PKL) dan material bangunan lainnya yang menganggu kelancaran lalu lintas, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
“ mulai dari RSUD di atas sampai dan dengan area kantor bupati, maka banyak sekali kita jumpai banguan-bangunan liar yang tidak memiliki ijin tetapi mereka ada di sepanjang bahu jalan dan memang dampaknya sangat tidak baik bagi kepentingan masyarakat kedepan” kata Plt. Kadin Perhubungan, Jandri Salakori.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan menjadi kesepakatan bersama lintas Forum OPD untuk bersama menyamakan persepsi dalam menata kota Bintuni lebih baik kedepan.
Sementara itu Staf Ahli Bupati, Bidang Pengawasan,Viktor E. Ririhena yang mewakili bupati Teluk Bintuni mengatakan bahwa wajah kota Bintuni seharusnya di tata dengan baik, ,tetapi untuk mewujudkan itu tidak semudah membalikan telapak tangan, sangat diperlukan kerjasama dengan semua pihak yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
“ dan dari hasil pertemuan ini, menjadi acuan bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan, guna penertibkan lapak pedagang kaki lima(PKL) dan banguan liar di bahu jalan sepanjang Kota Bintuni” kata Viktor.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJ, mengatur sistim Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Indonesia yang meliputi, Jaringan dan Prasana Jalan, Kendaraan dan Pengemudi, serta Pengguna Jalan dan manjemen rekayasa Lalu Lintas.










