BINTUNI, newsline.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengambil Sumpah Janji dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bertempat di Gedung Serbaguna (GSG) Selasa,(05/08/2025) pagi.
“ Saya selaku bupati Teluk Bintuni dengan resmi melantik saudara-saudari, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dengan nama jabatan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan masing-masing, saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Semoga Tuhan Bersama Kita” Ucap Bupati.
Sebanyak 439 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampak dengan penuh semangat dan haru serta sebagian menitikan air mata saat mengucapkan sumpah janji dihadapan Bupati, suatu momen yang sangat berarti dalam perjalanan perjuangan panjang karir mereka, raut di wajah menggambarkan rasa puas dan bangga, mengingat tahun-tahun penuh jerih lelah yang kini di akui oleh negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni, Sefnat Manikrowi mengatakan Penyerahan SK ini merupakan bagian dari Proses Seleksi Nasional oleh Badan Kepegawaian Negara yang dilakukan dengan trasparan, objektif, dan akuntabel dengan sistim seleksi berbasis Komputer (CAT). Dikatakan kebutuhan tenaga PPPK di Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 1.253, dengan rincian: untuk Tenaga Teknis sebanyak 299 orang, Tenaga Guru sebanyak 300 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 554 orang.
“ dari hasil seleksi dinyatakan yang lulus dan memenuhi seluruh persyaratan administratif sebanyak 439 orang, dan hari ini dilantik dan menerima SK PPPK Kabupaten Telukk Bintuni” kata Sefnat.
Kepala BKN Regional Wilayah XIV, Nur Hasan saat menyampaikan pengarahan dan pembekalan kepada PPPK yang baru saja mengucapkan sumpah janji menyampaikan bahwa SK PPPK Kabupaten Teluk Bintuni untuk Tahan I sudah di tetapkan sejak 01 Maret 2025, dan hari ini sudah di serahkan, sementara untuk Tahap II, masih berproses dalam penetapan NIP, Hasan bilang, Proses PPPK Tahap II sudah masuk di Akun Kakanreg dan sebagian telah di tandatangani penetapan nomor induk PPPKnya.
“ mohon tidak ada dikotomi, perbedaan antara PNS dan PPPK, semuanya adalah Aparatur Sipil Negara, Haknya sama” Ujar Hasan.
Ditambahkan bahwa ASN adalah sebagai unsur Aparatur Negara yang memiliki tugas menjalankan kebijakan publik yang telah di tetapkan, baik itu kebijakan Pusat maupun Daerah, maka ASN yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni wajib melaksanakan itu, selain itu ASN wajib memberikan pelayanan Publik yang berkwalitas.
“ Ketika bapak dan ibu sekalian menjadi Aparatur Sipil Negara, maka sebagian dari anda itu sudah diserahkan kepada bangsa dan Negara ini, jadi sudah di atur oleh regulasi maka anda wajib memenuhi itu” Pungkas Hasan. ( Ichal)










