BINTUNI, newsline.id – Bupati Teluk Bintuni membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan berupa Peraturan Daerah Khusus(Perdasus) Nomor. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, Perdasus Nomor. 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan. Serta Perda Nomor. 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
Tim Sosialisasi terdiri dari 12 anggota DPRP Papua Barat yang hadir di Kabupaten Teluk Bintuni, diantaranya Imam Muslih sebagai Koordinator, Philip Hendrik, Clifordn Dadarmana, H. Saleh Seknun, Ahmad Kuddus, Rudy Sirua, dan Y.Salim Alhamid.
Sosialisasi di Ikuti Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, Perwakilan Forkopimda TB, Para Asisten Sekda, Para Kepala Distrik Se Kabupaten TB, Tokoh Adat, Pemuda, dan Perempuan serta tamu undangan, di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni,Selasa, (24/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Sambutan Koordinator Bapemperda DPRP Papua Barat, Imam Muslih menyampaikan pentingnya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, kerena merupakan amanat udang-undang Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan Pasal 94 yang mengamanatkan undang-undang harus di Sosialisasikan.

“ Tiga Perda ini sebenarnya sudah di undangkan beberapa tahun yang lalu, jadi ini produk DPR yang lama jadi kami DPR yang baru ini, tugas kami adalah mensosialisasikan produk Perda/Perdasus makanya kalo di lihat dari tahun, itu ada Perdasus 2019, Perdasus 2022, dan Perda 2023” jelas Muslih.
Muslih menambahkan tujuan Sosialisasi ini agar Perda/Perdasus ini di ketahui oleh publik sehingga undang-undang ini kemudian dapat menjadi pedoman dalam memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat.
Sementara itu Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menyampaikan kehadiran para anggota DPRP Papua Barat di Kabupaten Teluk Bintuni akan memperkuat komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, terutama mengenai produk hokum, sehingga implementasinya dapat berjalan baik serta meningkatkan pemahaman kami semua terkait isi, tujuan, dan manfaat Perda/Perdasus Provinsi Papua Barat.
“ mari kita ikuti dengan seksama materi sosialisasi di hari ini, sehingga peraturan yang telah di tetapkan tidak hanya di ketahui, tetapi juga dapat kita pahami, dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan daerah maupun seluruh pelayanan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni” kata Bupati.
“ dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Provinsi Papua Barat oleh DPRP Papua Barat di Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi di buka dengan memukul tifa sebanyak tujuh kali” ujar Bupati sambil menabuh Tifa Papua.
Sosialisasi berlanjut dengan pemaparan materi, forum diskusi, serta tanya jawab yang berlangsung antara pemateri dan peserta sosialisasi. (Ichal).










