BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengeluarkan Instruksi Bupati nomor. 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026, terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasi Tempat Hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, di Kabupaten Teluk Bintuni.(Kamis, 26/02/2026)
Kepada Pemilik Hotel dan Penginapan, Pemilim Tempat Hiburan Malam, Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, dan Panti Pijat/Club Malam, untuk Tidak Buka selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.
Dan Para Distributor Minuman Beralkohol, untuk Tidak Menjual, minumann beralkohol selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak adanya pengiriman masuk minuman keras/ beralkohol, ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara, apabila setelah berlaku instruksi ini sudah terlanjur di kirim, agar tidak melakukan pembongkaran.
Ancaman Sanksi akan di berikan bagi yang tidak mengindakan Instruksi ini, berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Sanksi lain sesuai Undang-undang yang berlaku.
Larangan ini guna menjaga Ketertiban, Kenyamanan, dan Menciptakan Kondisi Aman Damai selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan menjaga keamanan dan ketentraman selama ibadah puasa berlangsung.
Kepala Satuan Pamong Praja ditugaskan untuk menegakkan hukum/disiplin, dan tetap bersinergi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(*)










