Bupati Teluk Bintuni, Larangan Penjualan Minol dan Penutupan Tempat Hiburan Malam, selama Ramadhan dan Idulfitri 1447/2026 M.

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengeluarkan Instruksi Bupati nomor. 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026, terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasi Tempat Hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, di Kabupaten Teluk Bintuni.(Kamis, 26/02/2026)

Kepada Pemilik Hotel dan Penginapan, Pemilim Tempat Hiburan Malam, Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, dan Panti Pijat/Club Malam, untuk Tidak Buka selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

Dan Para Distributor Minuman Beralkohol, untuk Tidak Menjual, minumann beralkohol selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak adanya pengiriman masuk minuman keras/ beralkohol, ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara, apabila setelah berlaku instruksi ini sudah terlanjur di kirim, agar tidak melakukan pembongkaran.

Ancaman Sanksi akan di berikan bagi yang tidak mengindakan Instruksi ini, berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Sanksi lain sesuai Undang-undang yang berlaku.

Larangan ini guna menjaga Ketertiban, Kenyamanan, dan Menciptakan Kondisi Aman Damai selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan menjaga keamanan dan ketentraman selama ibadah puasa berlangsung.

Kepala Satuan Pamong Praja ditugaskan untuk menegakkan hukum/disiplin, dan tetap bersinergi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(*)

Berita Terkait

Lakalantas Tikungan Nusantara 1 Terpadu, 2 dari 4 Korban alami P*tah Tulang.
Yasman Yasir; Konektifitas Wilayah Pengaruhi Harga Barang, Kita Minta Bandara Bintuni Segera di Realisasi.
Tujuh Kampung di Distrik Kaitaro Alami Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih; Roy Masyewi; “Ini sudah Kronis, warga terpaksa gunakan air Laut.”
HUT ke-71 SATLANTAS POLRI, Polres Teluk Bintuni Lakukan Berbagai Giat Pelayanan Masyarakat.
Peringatan HARHUBNAS ke-55 Tahun, Kadin; Pacu Insan DISHUB Teluk Bintuni, Bekerja Keras: Yasman Yasir; Bandara Besar Segera di Realisasi.
Kebakaran Lahan di Tisay, Kasat Samapta: Di Duga Sisa Pembakaran Sampah Warga.
437 Mahasiswa Baru Unimutu Angkatan Kedua, Siap Jalani Masa Ta’aruf; Bupati Buka dengan Resmi.
Kajati Papua Barat Kunjungi Kejari Bintuni, Perkuat Sinergi dan Kinerja Penegakan Hukum
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 22:02

Lakalantas Tikungan Nusantara 1 Terpadu, 2 dari 4 Korban alami P*tah Tulang.

Friday, 18 September 2026 - 22:35

Yasman Yasir; Konektifitas Wilayah Pengaruhi Harga Barang, Kita Minta Bandara Bintuni Segera di Realisasi.

Friday, 18 September 2026 - 18:44

Tujuh Kampung di Distrik Kaitaro Alami Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih; Roy Masyewi; “Ini sudah Kronis, warga terpaksa gunakan air Laut.”

Friday, 18 September 2026 - 09:19

HUT ke-71 SATLANTAS POLRI, Polres Teluk Bintuni Lakukan Berbagai Giat Pelayanan Masyarakat.

Thursday, 17 September 2026 - 23:52

Peringatan HARHUBNAS ke-55 Tahun, Kadin; Pacu Insan DISHUB Teluk Bintuni, Bekerja Keras: Yasman Yasir; Bandara Besar Segera di Realisasi.

Berita Terbaru