Bupati Teluk Bintuni, Larangan Penjualan Minol dan Penutupan Tempat Hiburan Malam, selama Ramadhan dan Idulfitri 1447/2026 M.

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengeluarkan Instruksi Bupati nomor. 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026, terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasi Tempat Hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, di Kabupaten Teluk Bintuni.(Kamis, 26/02/2026)

Kepada Pemilik Hotel dan Penginapan, Pemilim Tempat Hiburan Malam, Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, dan Panti Pijat/Club Malam, untuk Tidak Buka selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

Dan Para Distributor Minuman Beralkohol, untuk Tidak Menjual, minumann beralkohol selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak adanya pengiriman masuk minuman keras/ beralkohol, ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara, apabila setelah berlaku instruksi ini sudah terlanjur di kirim, agar tidak melakukan pembongkaran.

Ancaman Sanksi akan di berikan bagi yang tidak mengindakan Instruksi ini, berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Sanksi lain sesuai Undang-undang yang berlaku.

Larangan ini guna menjaga Ketertiban, Kenyamanan, dan Menciptakan Kondisi Aman Damai selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan menjaga keamanan dan ketentraman selama ibadah puasa berlangsung.

Kepala Satuan Pamong Praja ditugaskan untuk menegakkan hukum/disiplin, dan tetap bersinergi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(*)

Berita Terkait

Menata Masa Depan Kampung, Bumi Saniari Gelar Sosialisasi RPJMK 2027–2035
Rektor ITB; Bedah Buku “Manajemen Pemilu” Bagian dari Penyempurnaan Pelaksanaan Pemilu.
Bedah Buku “Manajemen Pemilu” KPU Teluk Bintuni, Perkuat Wawasan Praktisi Penyelenggara Pemilu.
Rayakan HUT WKRI ke-102 dan Pesta Pelindung, WKRI Sta. Anna Manimeri Berbagi Kasih ke Stasi Botai.
Balubun Terpilih Kembali, Nahkodai Kerukunan Keluarga Kei(K3TB) Teluk Bintuni Periode 2026-2031.
Nobar Final Argentina Vs Spanyol Polres Teluk Bintuni Siap Kawal sampai Konvoi.
Teluk Bintuni Juara Umum, PESPARANI Katolik IV Papua Barat, Bupati; Tidak ada yang Kalah.
Seribu Jemaat Lebih Hadiri Misa Pembukaan PESPARANI Katolik IV Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni.
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 12:50

Menata Masa Depan Kampung, Bumi Saniari Gelar Sosialisasi RPJMK 2027–2035

Sunday, 2 August 2026 - 22:13

Rektor ITB; Bedah Buku “Manajemen Pemilu” Bagian dari Penyempurnaan Pelaksanaan Pemilu.

Sunday, 2 August 2026 - 21:28

Bedah Buku “Manajemen Pemilu” KPU Teluk Bintuni, Perkuat Wawasan Praktisi Penyelenggara Pemilu.

Monday, 27 July 2026 - 11:46

Rayakan HUT WKRI ke-102 dan Pesta Pelindung, WKRI Sta. Anna Manimeri Berbagi Kasih ke Stasi Botai.

Sunday, 19 July 2026 - 23:54

Balubun Terpilih Kembali, Nahkodai Kerukunan Keluarga Kei(K3TB) Teluk Bintuni Periode 2026-2031.

Berita Terbaru