Bupati Teluk Bintuni, Larangan Penjualan Minol dan Penutupan Tempat Hiburan Malam, selama Ramadhan dan Idulfitri 1447/2026 M.

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengeluarkan Instruksi Bupati nomor. 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026, terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasi Tempat Hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, di Kabupaten Teluk Bintuni.(Kamis, 26/02/2026)

Kepada Pemilik Hotel dan Penginapan, Pemilim Tempat Hiburan Malam, Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, dan Panti Pijat/Club Malam, untuk Tidak Buka selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

Dan Para Distributor Minuman Beralkohol, untuk Tidak Menjual, minumann beralkohol selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak adanya pengiriman masuk minuman keras/ beralkohol, ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara, apabila setelah berlaku instruksi ini sudah terlanjur di kirim, agar tidak melakukan pembongkaran.

Ancaman Sanksi akan di berikan bagi yang tidak mengindakan Instruksi ini, berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Sanksi lain sesuai Undang-undang yang berlaku.

Larangan ini guna menjaga Ketertiban, Kenyamanan, dan Menciptakan Kondisi Aman Damai selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan menjaga keamanan dan ketentraman selama ibadah puasa berlangsung.

Kepala Satuan Pamong Praja ditugaskan untuk menegakkan hukum/disiplin, dan tetap bersinergi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(*)

Berita Terkait

Buka Puasa di Mako Kodim 1806/TB, Danrem 182/JO, Siaga Satu: Titik Tertinggi Kesiapan Personil dan Materiil Militer untuk Pengabdian.
Apel Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2026 Polres Teluk Bintuni, Kapolri: Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar.
Tegakkan Kedisiplinan Internal, Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Penertiban Kendaraan Personel.
Bupati Teluk Bintuni membuka Penyuluhan Produk Hukum, Narasumber dari Kejaksaan Negeri.
Pengelola DAPODIK Terbaik, Pemda Teluk Bintuni, Terima Penghargaan, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bupati Teluk Bintuni: Focus Group Discussion’ Perlindungan Hak Ulayat Adat Orang Asli Papua di dalam Investasi.
Jalan Panjang Safari Ramdhan 1447 H, Bupati dan Rombongan tiba di Distrik Sumuri.
Pemda Teluk Bintuni Ambil Alih Pembanguan Dermaga Babo.Bupati: Program Prioritas.
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 23:41

Buka Puasa di Mako Kodim 1806/TB, Danrem 182/JO, Siaga Satu: Titik Tertinggi Kesiapan Personil dan Materiil Militer untuk Pengabdian.

Thursday, 12 March 2026 - 22:19

Apel Pasukan Operasi Ketupat Mansinam 2026 Polres Teluk Bintuni, Kapolri: Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar.

Thursday, 12 March 2026 - 12:10

Tegakkan Kedisiplinan Internal, Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Penertiban Kendaraan Personel.

Thursday, 12 March 2026 - 11:09

Bupati Teluk Bintuni membuka Penyuluhan Produk Hukum, Narasumber dari Kejaksaan Negeri.

Tuesday, 10 March 2026 - 19:03

Bupati Teluk Bintuni: Focus Group Discussion’ Perlindungan Hak Ulayat Adat Orang Asli Papua di dalam Investasi.

Berita Terbaru