Bupati Teluk Bintuni, Larangan Penjualan Minol dan Penutupan Tempat Hiburan Malam, selama Ramadhan dan Idulfitri 1447/2026 M.

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengeluarkan Instruksi Bupati nomor. 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026, terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasi Tempat Hiburan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, di Kabupaten Teluk Bintuni.(Kamis, 26/02/2026)

Kepada Pemilik Hotel dan Penginapan, Pemilim Tempat Hiburan Malam, Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, dan Panti Pijat/Club Malam, untuk Tidak Buka selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

Dan Para Distributor Minuman Beralkohol, untuk Tidak Menjual, minumann beralkohol selama Bulan Ramadhan sampai dengan 5(Lima) hari setelah hari raya idulfitri 1447 H, terhitung sejak tanggal 18 Februari sampai 25 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak adanya pengiriman masuk minuman keras/ beralkohol, ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara, apabila setelah berlaku instruksi ini sudah terlanjur di kirim, agar tidak melakukan pembongkaran.

Ancaman Sanksi akan di berikan bagi yang tidak mengindakan Instruksi ini, berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha, dan Sanksi lain sesuai Undang-undang yang berlaku.

Larangan ini guna menjaga Ketertiban, Kenyamanan, dan Menciptakan Kondisi Aman Damai selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Seluruh lapisan masyarakat diwajibkan menjaga keamanan dan ketentraman selama ibadah puasa berlangsung.

Kepala Satuan Pamong Praja ditugaskan untuk menegakkan hukum/disiplin, dan tetap bersinergi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(*)

Berita Terkait

Turnamen Biliard Dandim Cup 2026, Resmi di Mulai, Perebutkan Total Hadiah Rp.425 Juta.
Resmi Dilantik, Pengurus PWI Teluk Bintuni 2026-2029, Bupati Anisto: Jurnalistik Profesional.
Rapat Pesparani IV Provinsi Papua Barat, Ketua Umum Joko Lingara: Harus Sukses.
Bupati Anisto Resmi Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Teluk Bintuni Hari Ini.
Yohanis Manibuy Hadiri Raker Bupati se-Provinsi Papua Barat: Sejumlah Prioritas Pembanguan disampaikan, termasuk PI 10% Genting Oil
Renungan Ibadah Jumat Agung 2026, Gereja St. Yohanis Bintuni: Susu di Balas Tuba
Jelang Kick-Off Sebyar Cup 2026, Kosepa Harap Tim Segera Kembalikan Formulir.
Jemaat GKI Via Dolorosa Bintuni Teguhkan Puluhan Anggota Sidi Baru
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 May 2026 - 19:15

Turnamen Biliard Dandim Cup 2026, Resmi di Mulai, Perebutkan Total Hadiah Rp.425 Juta.

Wednesday, 20 May 2026 - 19:15

Resmi Dilantik, Pengurus PWI Teluk Bintuni 2026-2029, Bupati Anisto: Jurnalistik Profesional.

Tuesday, 12 May 2026 - 08:19

Rapat Pesparani IV Provinsi Papua Barat, Ketua Umum Joko Lingara: Harus Sukses.

Friday, 17 April 2026 - 20:02

Bupati Anisto Resmi Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Teluk Bintuni Hari Ini.

Friday, 3 April 2026 - 19:20

Renungan Ibadah Jumat Agung 2026, Gereja St. Yohanis Bintuni: Susu di Balas Tuba

Berita Terbaru