TELUK BINTUNI, newsline.id – KPU Teluk Bintuni secara simbolis menyerahkan kembali sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebesar Rp.2.133.295.962,-. Penyerahan tersebut di terima langsung oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy di Aula Gedung Sasana Karya Kantor Bupati. Rabu (30/04/2025) Siang.
Penyerahan sisa dana hibah KPU tersebut di hadiri Jajaran Komisioner KPU Teluk Bintuni Sekda Teluk Bintuni,Frans Awak, dan Pimpinan OPD Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri dalam laporan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 menerangkan bahwa proses pemilu pemilihan kepala daerah serentak 2024, telah di mulai sejak tahun 2023, yang mana dana hibah dari pemerintah daerah di berikan kepada KPU, BAWASLU, dan Stekholder lainnya yang di percayakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatangan perjanjian kesepakatan antara Pemda Teluk Bintuni dan KPU Teluk Bintuni pada 10 november 2023, menyepakati dana hibah dari Pemda Teluk Bintuni dalam Proses Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebesar Rp. 54.999.430.000,-.
Penggunaan dana Hibah telah di gunakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 900.1.9.1/ 435/SY. Tentang Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang mana pencairan dana hibah di lakukan dalam dua tahapan yakni tahap pertama sebesar 40%, dengan nilai Rp. 21.999.772.000,- tertanggal 05 Desember 2023, dan Tahap kedua sebesar 60%, dengan nilai Rp. 32.999.628.000,-tertanggal 05 Juni 2024.

Total Realisasai Anggaran dana hibah Pilkada Serentak KPU Kabupaten Teluk Bintuni berjumlah Rp. 52.866.134.038,-. dan Sisa anggaran hibah sebesar Rp. 2.133.295.992,-.
“ kami KPU Teluk Bintuni mengucapkan terimaksaih banyak kepada Pemda Teluk Bintuni, TAPD serta pihak terkait yang telah membantu penyelenggaran pemilihan kepala daerah baik itu di tingkap provinsi maupun di tingkat kabupaten dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar” Kata Ketua KPU Teluk Bintuni.
Sementara itu Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dalam arahan mengatakan bahwa penyampaian laporan ini sesuai dengan naskah kesepakatan dan Permendagri nomor 100 tahun 2020, yang mengharuskan pengembalian dana sisa 3 bulan setelah penetapan calon terpilih.
“ Pemerintah Daerah menyampaikan Terimakasih banyak kepada KPU Teluk Bintuni yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar dan kita mendapatkan hasil yang baik dan betul-betul sesuai dengan apa yang kita harapkan” Pungkas Bupati. (Ichal).










