MANOKWARI-PAPUA BARAT , newsline.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengirimkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 353,99 gram, Kamis (15/05/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, SIK, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari dua kasus yang melibatkan tersangka dewasa dan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial MK (27) dan TJ (17), seorang anak di bawah umur. Dari tangan MK, petugas menyita delapan bungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 161,77 gram. Sementara TJ kedap air membawa sepuluh bungkus ganja dengan berat total 192,22 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, SH, penasihat hukum Nejunith Syabes, SH, dan Otniel Lukas Mofu, SH, guna menjamin transparansi proses hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom., menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami sangat prihatin karena pelaku yang terlibat bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar kelompok rentan. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak, termasuk orang tua dan institusi pendidikan, untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Benny. (Redaksi).










