Kapolres Kota Sorong Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, pada sebuah konfrensi Pers menghimbau kepada Warga Binaan yang melarikan diri dari Lapas kelas II Sorong Papua Barat Daya, untuk segera menyerahkan diri, Rabu(02/03/2025).
Ketujuh warga binaan tersebut melarikan diri dari lapas dengan membobol tembok lapas mengunakan sendok, pada 1 April 2025.
Di kutip dari Tribun Sorong.com. Kapolres Sorong menjelaskan telah membentuk Tim khusus anggota kepolisian untuk melakukan pengejaran. bahwa pihak Lapas Sorong telah memberikan data yakni nama-nama dan foto dan alamat warga binaan yang melarikan diri kepada pihak Polres Kota Sorong dan tim Polres telah sedang bekerja
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kita sudah bentuk tim, nama-nama sudah jelas, alamat rumah juga sudah ada, tolong yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ucapnya.
Berikut adalah nama-nama dan status ke tujuh nara pidana yang melarikan diri tersebut.
- Apolos Aikingging, 21 tahun kasus Pembunuhan TNI di Kisor Maybrat, Hukuman 20 Tahun Penjara.
- Adam Rematobi,32 tahun kasus pencurian 20 unit sepeda Motor, 7 Tahun penjara.
- Akmal Ohorela, 24 tahun kasus Pencurian Motor, 7 tahun Penjara.
- Irfan Lacina, 30 tahun, kasus Pencurian Motor, 7 tahun Penjara .
- Josua Geferson Giwa, 22 tahun, kasus Pemerkosaan, Pencurian dengan kekerasan.
- Tedy Frendi Yaso, 32 tahun, kasus Narkotika
- Jeli Wilan Asa, 21 tahun, kasus Narkotika
Kapolres juga meminta partisipasi dari keluarga untuk bersikap kooperatif dengan memberikan informasi terkait keberadaan para warga binaan yang kabur tersebut atau langsung menyerahkan diri ke Polres Kota Sorong.(RD-Istimewa)










