TELUK BINTUNI,newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia penertiban yang digelar pada minggu (13/04/2025) malam.
Razia Penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni beserta anggota.
Petugas menyisir sejumlah titik rawan peredaran miras, dan berhasil menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang siap edar. Petugas kemudian melakukan menyitaan terhadap puluhan botol minuman keras bermerek tanpa surat ijin tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam distribusi miras tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Razia penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras tanpa izin,” ujar Kasat Resnarkoba.

Di sampaikan lebih lanjut bahwa Polres Teluk Bintuni akan menindak tegas, sesuai hukum yang berlaku bagi para pengedar maupun para konsumen minuman keras, sesuai hukum yang berlaku. untuk itu Polres Teluk Bintuni mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam menjaga ketertiban dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun miras ilegal di dalam lingkungan masyarakat, di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Berikut barang bukti miras bermerek yang di sita petugas : (1). Whisky Robinson : 3 Botol, (2). Anggur Hijau/Api : 10 Botol, (3). Anggur Merah/Amer : 4 Botol, (4). Robinson Vodka : 10 Botol, (5). Bir Heinneken Botol : 8 Botol, (6). Bir Bintang Anggur Merah : 20 Botol, (7). Bir Bintang Botol :33 Botol, (8). Bir Kaleng Jumbo : 16 Kaleng, (9). Bir Guinness Kaleng Hitam : 26 Kaleng. (RD-Humas Polres Bintuni).
Diduga kuat puluhan botol miras tersebut hendak diperjual belikan di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Penulis: Ichal-Humpol TB/ Penyunting Teks & Gambar : Redaksi










