BINTUNI, newsline.id – Ribuan Minuman Beralkohol Bermerek dan Minuman Beralkohol Lokal, Ilegal senilai Rp. 229.120.000(dua ratus dua puluh Sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan barang bukti hasil sitaan, di musnahkan oleh Polres Teluk Bintuni. Jumat,(19/12/2025) di halaman Mapolres Teluk Bintuni.
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, Tokoh Masyarakat LMA 7 Suku Teluk Bintuni, Ketua MUI Teluk Bintuni, Forkopimda, Forkopimda, dan Tokoh Pemuda turut dalam Pemusnahan Tersebut.
Sebanyak 1060 (seribu enam puluh) botol/kaleng Beer dan minol lainnya, dan 430 liter CT atau Bobo, merupakan hasil sitaan pada Operasi Ketupat 2025, bila di rupiahkan sebesar Rp. 115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah). Sementara pada Operasi Bersinar 2025, Polres menyita sebanyak 259 kaleng/botol Beer dan minol lainnya, dan CT,Bobo/Balo sebanyak 809 liter, dan bila dirupiahkan sebesar Rp.114.120.000,-(seratus empat belas juta, seratus dua puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hari Sutanto pada acara pemusnahan Minuman Beralkohol Ilegal tersebut menyampaikan bahwa kondisi Kabupaten Teluk Bintuni dimana permasalahan hukum banyak terjadi akibat efek dari mengkonsumsi minuman keras, olehnya itu menindaklanjuti himbauan Bupati Teluk Bintuni, dan untuk menjaga situasi Kamtibmas jelang Natal dan Tahun baru, maka Polres Teluk Bintuni, akan tetap melakukan Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“ Kami selaku Aparat Keamanan tentunya tidak pandang bulu, harapan kami dengan kegiatan pemusnahan miras kami berharap agar pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, tanpa ada gangguan yang diawali dengan minuman keras” Kata Kapolres.
Kapolres meminta kerjasama dari masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni jelang Perayaan Natal 2025 dan juga Tahun baru 2026, termasuk memberikan laporan bila mengetahui, mendengar, melihat, atau menjumpai penjualan minuman keras, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan di 110.

Sementara itu Tokoh Masyarakat, Ketua Lembaga Masyarakat Adat(LMA) Tujuh Suku Teluk Bintuni, Marten Wersin menyambut baik dan mendukung upaya Pemerintah Daerah dan Polres Teluk Bintuni dalam menertiban peredaran Minuman Beralkohol pada tingkat pedagang/penjual. Menurutnya keberadaan miras membuat resah oranr tua dan masyarakat Teluk Bintuni.
“ Tindakan yang di ambil oleh pihak Kepolisian itu kami sangat mendukung, karena itu kepada lembaga adat, orangg tua dan masyarakat tujuh suku di Bintuni ini, kita jaga supaya keamanan sampai Natal dan Tahun baru itu dapat berjalan dengan baik, LMA akan melaporkan kepada pihak berwajib, bila kedapatan.” ujar Marten.
Pemusnahan Barang Bukti berupa Minuman Keras berbagai merek dan Miras Lokal yang tidak memiliki surat ijin dilaksanakan Berdasar pada surat Perintah Kapolres Teluk Bintuni SP-Musnah/ 569/ XII/2025/RESNARKOBA.










