JAKARTA, papua.newsline.id – Sekar Arum Widara (41) mantan artis kolosal akhirnya di tangkap Polisi karena terbukti melakukan transaksi pembelian mengunakan Uang Palsu ratusan juta rupiah.
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
detik.com. Melaporkan peristiwa transaksi uang palsu yang dilakukan mantan artis sekaligus karyawan swasta Sekar Arum, terjadi pada Rabu(02/04/2025) di kawasan Mall Kemang Jakarta selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arum membawa uang palsu dan melakukan transaksi pembayaran pada dua toko.
“Lalu pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” kata Teddy.
Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah uang yang diserahkan Sekar, dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan ternyata Uang yang di serahkan Sekar itu Palsu, dan transaksi pun dibatalkan.
Tersangka kemudian melanjutkan aksi keduanya di toko lain lagi, ketika melakukan pembayaran di kasir, dengan menberikan 11 lembar uang pecahan 100 ribu, kasir kemudian melakukan pengecekan terhadap uang yang di berikan Sekar, dan ternyata uang tersebut Palsu.
Satpam kemudian mengamankan Sekar dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatanya terebut Sekar Arum terancam 15 tahun penjara dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Pasal 244 KUHP “ Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 245 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Penulis: Ichal-Sumber: detik.com / Penyunting Teks & Gambar : Redaksi










