Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah: Mantan Artis Sekar Arum, di Amankan Polisi

Sunday, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

JAKARTA, papua.newsline.id – Sekar Arum Widara (41) mantan artis kolosal akhirnya di tangkap Polisi karena terbukti melakukan transaksi pembelian mengunakan Uang Palsu ratusan juta rupiah.

“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

detik.com. Melaporkan  peristiwa transaksi uang palsu yang dilakukan mantan artis sekaligus karyawan swasta Sekar Arum, terjadi pada Rabu(02/04/2025) di kawasan Mall Kemang Jakarta selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arum membawa uang palsu dan melakukan transaksi pembayaran pada dua toko.

“Lalu pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” kata Teddy.

Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah uang yang diserahkan Sekar,  dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan ternyata Uang yang di serahkan Sekar itu Palsu,  dan transaksi pun dibatalkan.

Tersangka kemudian melanjutkan aksi keduanya di toko lain lagi, ketika melakukan pembayaran di kasir, dengan menberikan 11 lembar uang pecahan 100 ribu, kasir kemudian melakukan pengecekan terhadap uang yang di berikan Sekar, dan ternyata uang tersebut Palsu.

Satpam kemudian mengamankan Sekar dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatanya terebut Sekar Arum terancam 15 tahun penjara dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Pasal 244 KUHP “ Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 245 KUHP  Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Penulis: Ichal-Sumber: detik.com / Penyunting Teks & Gambar : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat
Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.
Satgas Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pembelian Senjata dan Amunisi KKB Papua.
Aksi Bersenjata KKB-OPM Meningkat, Pasca Kopitua Heluka Kabur dari Lapas Wamena.
Total 28 Orang yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026, Sembilan merupakan Jaringan KKB, jadi Tersangka.
Bupati Anisto Pungut Sampah !! Pasar Sentral Teluk Bintuni: Pencanangan Hari Sampah Nasional 2026.
Pasca Penembakan Pilot dan Co-Pilot, 11 Bandara/Lapter di Papua di Hentikan Tanpa Batas Waktu.
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB, Pilot dan Co-Pilot Pesawat Perintis Smart Air, berhasil di Evakuasi.
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 14:58

Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat

Monday, 23 March 2026 - 10:24

Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.

Sunday, 15 March 2026 - 22:44

Satgas Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pembelian Senjata dan Amunisi KKB Papua.

Monday, 23 February 2026 - 07:52

Aksi Bersenjata KKB-OPM Meningkat, Pasca Kopitua Heluka Kabur dari Lapas Wamena.

Monday, 23 February 2026 - 07:02

Total 28 Orang yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026, Sembilan merupakan Jaringan KKB, jadi Tersangka.

Berita Terbaru