BINTUNI, newsline.id – Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara membuka Sosialisasi Standard Harga Satuan(SHS) Tahun 2026 Pemerintah Kabuoaten Teluk Bintuni, atau Perbup No. 17 Tahun 2025. di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati, Jumat,(19/12 2025).
Sosialisasi menghadirkan Narasumber Direktur Eksekutif Swasaba Research Initiative(SRI) Peneliti PSP UGM, Awaluddin L, dan asisten, Gading, dihadiri Forkopimda, unsur DPRK Teluk Bintuni, Kepala OPD, Para Kasubag Perencanaan Keuangan dan Bendahara, Para Kepala Distrik, dan Stakeholder.
Dalam Sambutan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara menyampaikan bahwa SHS merupakan instrument penting dalam proses perencanaan dan penggaran daerah yang di susun sesuai amanat Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya yaitu Permendagri No.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pernagkat daerah (RKA-PD).” Kata Wabup.
Ditambahkan SHS disusun untuk menjamin keseragaman, kewajaran, serta akuntabilitas harga satuan belanja di suatu daerah dengan memperhatikan pertimbangan standar harga satuan regional.
Adapun Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2026 adalah pemutahiran SHS tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Kepala Daerah Teluk Bintuni No. 17 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan tahun 2026.
Wakil Bupati mengharapkan agar Para Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kasubag, serta Kepala Distrik, menilai dan menyusun perencanaan-perencanaan yang di buat oleh perangkat daerah masing-masing sesiau standar yang telah di tetapkan sehingga berada dalam nilai kewajaran, efisiensi, transparan, dan dapat di pertanggungjawabkan.

Ketua Panitia Sosialisasi, Jendro Edy Wibowo, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni melaporkan bahwa tujuan sosoialisasi SHS tahun 2026 adalah mensosialisasi kan dokumen standar satuan harga barang, untuk penyusunan RKA-PD, APBD tahun 2026, Persiapan Pemetaan kode barang dan kode rekening sesuai regulasi, Persiapan Integrasi SHS ke SIPD, dan Bahan evaluasi penyusunan SHS kedepan.
“ bahwa proses penyusunan SHS dan analisa belanja tahun 2026, Pemda Teluk Bintuni melalui BPKAD bekerjasama dengan PT. Swasaba Research Initiative(SRI) yang merupakan lembaga pengkajian, penelitian, pelatihan, dan konsultasi public di Indonesia.” pungkas Jendro.(*)










