TELUK BINTUNI, newsline.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti lakukan Pelatihan Dasar ParaLegal yang di ikuti sebanyak 62 pesera yang terdiri dari 36 orang peserta tatap muka, dan 26 orang peserta secara daring. Pelatihan bertempat di gedung Women and Child Center Teluk Bintuni, Senin, (14/04/2025) Pagi.
Pelatihan Dasar Paralegal terlaksana atas kerjasama Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti.
Pelatihan di buka oleh Bupati Teluk Bintuni yang di Wakilkan oleh Asisten 3 Setda Teluk Bintuni Rudi Herman Harjo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Constantinus Kristomo menyatakan bahwa Program Pelatihan kepada ParaLegal adalah bagian dari Program Pos Bantuan Hukum Desa/ Kelurahan yang mana program ini adalah upaya negara dalam memberikan akses keadilan secara lansung yang bisa di nikmati masyarakat desa.
” Nanti di Bintuni bisa di sebar ke desa-desa (paralegal) sehingga di setiap desa nanti ada pos bantuan hukum desa/Kelurahan, jadi aktor pertama adalah paralegal desa, dan kedua adalah kepala desa/lurah, sebagai juru damai desa” Kata Kristomo.
Lebih lanjut di katakan bahwa Pos bantuan hukum desa/kelurahan akan memberikan 4 layanan hukum yaitu. 1). Akses Informasi Hukum, 2). Akses Konsultasi Hukum, 3). Mediasi Hukum dan 4). Rujukan. Kapala desa/Lurah bersama paralegal akan menjadi sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan Hukum di tingkat desa.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang di wakili oleh Asisten III Setda Bintuni Rudi Herman Harjo dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada YLBH Sisar Matiti yang terus konsisten membangun kesadaran hukum masyarakat terutama di tanah Papua, melalui pendidikan hukum berbasis komunitas salah satunya dengan pelatihan ParaLegal .
“ Pelatihan ParaLegal yang terlaksana hari ini, menjadi bukti bahwa kerja bantuan hukum tidak hanya soal menangani perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat agar mereka mampu memahami, mempertahankan, dan memperjuangkan, hak-hak secara mandiri dan bermartabat” kata Bupati.
Selanjutnya di sampaikan bahwa Papua secara umum dan secara khusus Teluk Bintuni masih banyak dilanda tantangan, realita sosial. Untuk itu kehadiran Paralegal menjadi sangat penting sebagai jembatan antara masyarakat akar rumput dan sistim hukum formal.
Pada kesempatan yang sama Direktur YLBH Sisar Matiti yang di wakilkan oleh Sekretaris YLBH Sisar Matiti Muhamad Fahrul Mongay saat membacakan sambutan menyampaikan, bahwa YLBH Sisar Matiti adalah lembaga yang bergerak di bidang hukum, Advokasi, serta pendidikan hukum masyarakat.
“ Kami siap memberikan Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang no. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kami juga memberikan penyuluhan hukum, yang kami wujudkan melalui pelatihan paralegal, diskusi publik, kampanye kesadaran hukum, dan lain-lain” jelas Direktur YLBH Sisar Matiti.
Ditambahkan YLBH Sisar Matiti juga memiliki Program Advokasi kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia, khususnya isu-isu menyangkut masyarakat adat, Linkungan, serta Hak perempuan dan Anak.
Hadir dalam pembukaan Pelatihan, diantaranya Kepala Pusat Pemberdayaan Bantuan Hukum Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham RI, Kepala Kantor dan Jajaran Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni yang di Wakilkan Asisten 3, Perwakilan Dandim 1806/ Teluk Bintuni, Unsur Kapolres Teluk Bintuni, Unsur Kejaksaan Teluk Bintuni, Pimpinan dan Staf YLBH Sisar Matiti, Pimpinan OPD Teluk BintuniBintuni, Tamu Undangan dan Paserta ParaLegal, yang berasal dari unsur mahasiswa dan masyarakat umum, yang mengikuti pelatihan ini secara Daring maupun tatap muka/Ofline.
Di kutip dari google.com, Paralegal adalah orang yang membantu masyarakat dalam mengakses keadilan, dengan mendampingi mereka dalam berbagai permasalahan hukum. Paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, tetapi bukan seorang pengacara.
Penulis: Ichal / Penyunting Teks & Gambar : Redaksi










