BINTUNI, newsline.id – Bupati Teluk Bintuni, yang di wakilkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Haris Tahir, secara resmi membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengimputan Data Pengelolaan Dana Desa dan APBKam pada Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), bertempat di Aula Gereja Katolik St. Yohanes Bintuni, KM 2, Kamis, (9/10/2025) Pagi.
Hadir Kepala Dinas DPMK Teluk Bintuni, (Haris Tahir), Sekretaris Dinas DPMK Teluk Bintuni, (Apolos Orocomna), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (Alifius Sombo), Kepala Sub Seksi 1 Intelejen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, (Jaksa Muda Eka Padmahantara Antonius).
Bimtek di ikuti oleh 115 Kepala Kampung, bersama Sekretaris Kampung dan Operator Kampung se-Kabupaten Teluk Bintuni, dengan Tim Pemateri berasal dari Kejaksaan Negeri Bintuni, Bimtek sedianya dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 9-10 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas DPMK Teluk Bintuni Haris Tahir, saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyambut baik dan mendukung kerjasama antara Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam terobosan penting jaga Desa melalui Aplikasi Jaksa Garda Desa(Jaga Desa).
” Saya meminta dengan sangat pelajari dengan sungguh-sungguh manfaat sosialisasi hari ini untuk memahami fitur dan cara penggunaan aplikasi Jaga Desa, Jangan ragu untuk bertanya” Kata Bupati.
Ditambahkan melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini kita berharap terwujudnya sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan, dan Pemerintah Kampung dalam menciptakan Bintuni yang Maju, Adil, dan Berdasar Hukum.
Sementara itu Jaksa Muda Eka Padmahantara Antonius (Kepala Sub Seksi 1 Intelejen) bilang, Kegiatan Pelatihan ini merupakan tindak lanjut monitoring, evaluasi dari kegiatan Pelatihan yang sama sebelumnya terkait Pengimputan Laporan Dana Desa ke dalam Aplikasi Jaga Garda Desa (Kamis, 19/06/2025 lalu// Baca: https://papua.newsline.id/bupati-buka-bimtek-aplikasi-jaksa-garda-desa-kolaborasi-kejari-dan-pemda-teluk-bintuni/ ).

” Ini untuk memonitor pengelolaan Dana Desa yang di berikan, dalam hal pengelolaan APBKam, ini sudah berjalan baik atau belum, ini bukan hanya bermanfaat bagi Kejaksaan saja tetapi juga bagi Pemerintahan Kampung” Ujar Eka.
Di katakan bahwa dalam Aplikasi Jaga Desa ini, ada kanal pengaduan yang dapat dipergunakan bagi aparat kampung yang ingin melaporkan persoalan, administratif, persoalan pidana maupun persoalan yang lain, dan itu bisa langsung disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, ataupun ke Kejaksaan Agung.
Kabid Administrasi Agus Wiratno, mengatakan kegiatan ini dilakukan kembali karena masih banyak Kampung yang belum dapat mengimput data Kampung ke dalam Aplikasi Jaga Desa, dikatakan dari 115 kampung yang baru mengisi aplikasi Jaksa Jaga Desa baru dua kampung.
” Kampung-kampung yang belum mengimput data segera mengimput, Dana Desa itu kan titipan dari pusat, dan Dana Desa itu cuma 2, yaitu untuk Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat di desa, masih banyak yang bolong-bolong bapak, tinggal di upload saja, supaya kita bisa pantau, ini dilakukan ka tidak? , di kerjakan ka tidak? , jadi nanti bapak ibu kerjakan untuk mengimput datanya ” kata Kabid

Disampaikan bahwa Aplikasi Jaksa Garda Desa ini merupakan Aplikasi kerjasama antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kemenkeu, guna memantau ketepatan sasaran penggunaan dana desa yang telah di gelontorkan sejak 2014. untuk itu bersama pendamping di kampung pekerjaan jangan asal jadi, jangan asal kerja, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang ada.










