BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Pemberian Layanan Hukum melalui Sidang Keliling, Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Women and Children Centre, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (04/06/2026).
Dalam sambutannya Bupati Anisto mengatakan, MoU antara Pemda Teluk Bintuni dengan Pengadilan Negeri Manokwari dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik, memberikan ruang dan dasar yang jelas, untuk terbangunnya kolaborasi antar instansi, dalam rangka menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kerjasama secara terpadu, sinergis, dan berkesinambungan untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana, yang tersedia guna mendukung penyelenggaraan pelayanan yang terkoordinasi, cepat, tepat, dan terpadu” Kata Bupati.
Disampaikan lebih lanjut bahwa seluruh upaya yang telah dilakukan Pemda Teluk Bintuni dimaksudkan pada tersediannya kemudahan, kecepatan, dan kelancaran bagi masyarakat dalam memperoleh pembaruan maupun penggantian dokumen administrasi Kependudukan secara lebih mudah dan berkwalitas.
Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati menyampaikan Pengadilan Negeri Manokwari kali ini melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemda Teluk Bintuni, berkaitan dengan pelayanan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purnamajati bilang, di wilayah Teluk Bintuni, permohonan administrasi kependudukan yang seharusnya melalui penetapan Pengadilan, masih sangat kecil, padahal banyak yang membutuhkannya.

“ Karena harus bersidang di Pengadilan Negeri Manokwari, tentunya membutuhkan biaya, untuk itu kami bisa hadir di sini, harapannya Pemerintah Daerah bisa membantu masyarakat disini untuk mengajukan dengan di biayai oleh Pemerintah Daerah, khusus bagi masyarakat yang berada di bawah sejahtera” Ungkapnya.
Usai Penandatanganan MoU, dilakukan Sidang Keliling dengan agenda pemeriksaan perkara perdata nomor 42 tanggal 19 mei 2026 yang didaftarkan pemohon di Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 19 Februari 2026, pemohon atas nama Genalrio Payara bersama istrinya Leti Triyulianti yang memohon keabsahan administrasi status sipil terhadap kedua anak mereka FP dan RP. Sidang kemudian mengabulkan permohonan para pemohon tersebut.
Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Pimpinan dan staf Pengadilan Negeri Manokwari, Forkopimda Teluk Bintuni, Sekda Teluk Bintuni, Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemda Teluk Bintuni serta tamu undangan.










