BINTUNI, newsline.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni Fredrik Paduai, menyampaikan Penandatanganan MoU Pemda dengan Pengadilan Negeri Manokwari atas dukungan Bapak Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy dan Wakil Bupati, Joko Lingara, yang telah memberikan dukungan, dan perlindungan hukum bagi petugas Dinas Dukcapil dalam melaksanakan tugas-tugas Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Masyarakat.
Fredrik bilang setiap dokumen yang di keluarkan oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan hanya sekedar dokumen pengakuan Negara tetapi juga merupakan bukti tindak pidana.
“ apabila dokumen yang disampaikan itu, salah: maka bisa dibawa ke ranah hukum” Kata Fredrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan dengan adanya MoU antara Pemda dan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut, Dinas Dukcapil kedepannya akan melakukan Tertib Administrasi Kependudukan, dan menyadarkan masyarakat bahwa dalam kehidupan kita ini ada hukum dan aturan yang berlaku.

Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Pemberian Layanan Hukum melalui Sidang Keliling, Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Women and Children Centre, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (04/06/2026).
Februari 202, pemohon atas nama Genalrio Payara bersama istrinya Leti Triyulianti yang memohon keabsahan administrasi status sipil terhadap kedua anak mereka FP dan RP. Sidang kemudian mengabulkan permohonan para pemohon tersebut.
Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Pimpinan dan staf Pengadilan Negeri Manokwari, Forkopimda Teluk Bintuni, Sekda Teluk Bintuni, Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemda Teluk Bintuni serta tamu undangan.










