BINTUNI, newsline.id – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Teluk Bintuni melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Jaga Desa Program Inovasi Kejaksaan dalam upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa/Kampung Lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bertempat Aula Gereja St. Yohanis KM 2 Bintuni, Kamis, (19/06/ 2025).
Kegiatan di buka oleh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, dan di hadiri serta Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, di kesempatan yang sama di lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU), antara pemerintah daerah dan kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dalam Sambutannya Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan kedepan, namun dalam pelaksanaannya tidak sedikit perangkat desa menghadapi kebingungan dan keraguan dalam pengambilan keputusan, terkait dengan aspek hukum dan administrasi pemerintahan bahkan dapat di temui penyalahgunaan wewenang akibat kurangnya pemahaman hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ olah karenanya aplikasi Jaksa Garda Desa( Jaga Desa) hadir sebagai bagian dari program Nasional dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memberikan pendampingan, wawasan, dan edukasi hukum kepada pemerintah desa secara sistimatis dan berkelanjutan” Kata Bupati.
Bupati juga memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang telah mengimplementasikan program Nasional Jaga Desa di Kabupaten Teluk Bintuni, ditambahkan kehadiran aplikasi Jaksa Jaga Desa merupakan solusi inovatif dan menjadi jembatan memperkuat sinergi Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan Pemerintah Kampung dalam upaya mewujudkan transparansi tata kelola keuangan kampung, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum.
Bupati mengharapkan agar para peserta Bimtek yang berjumlah kurang lebih 230 peserta yang terdiri dari Kepala Kampung dan Operator Kampung se-Kabupaten Teluk Bintuni dapat memahami penggunaan aplikasi jaga desa secara tepat dan memanfaatkannya secara maksimal sebagai alat bantu untuk menyelenggarakan pemerintahan kampung secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program pemerintah yang telah berjalan dan telah terbukti mengurangi jumlah aparat desa yang tersandung atau terjerat kasus korupsi.
“ ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kepala desa dalam hal pemanfaatan dana desa, supaya bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan juga pertanggungjawabannya bisa akuntabel dan bisa kelihatan manfaatnya“ ujar Kajari.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni mengharapkan agar kehadiran Kejaksaan tidak menjadi alergi bagi Para Kepala Kampung sebagai pengelola anggaran desa, kehadiran Kejaksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan para kepala kampung, tetapi menjadi mitra dan berkolaborasi bersama membangun kampung, mewujudkan visi dan misi bapak Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni lima tahun kedepan yaitu Bintuni yang SERASI.
Sementara itu Kepala Dinas DPMK TB yang di wakilkan Kepala Bidang Administrasi Agus Wiratno menyampaikan bahwa tugas bapak dan ibu kepala kampong adalah menginput APBK yang di input dalam aplikasi Jaga Desa sebagai fungsi kontrol supaya sama-sama kita aman.
“ ya..kita kan hidup cari aman, damai, apa yang dilakukan? Apa yang di Upload, di Foto, supaya kita sama-sama transparan dalam penggunaan dana desa yaitu dana desa pembangunan dan dana desa pemberdayaan, mari katong kerja serius dengan pengelolaan dana desa ini, sehingga masyarakat bisa makmur sesuai harapan menteri keuangan Sri Mulyani,” ujar Kabid.
Materi Bimtek Aplikasi Jaksa Garda Desa disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Ny. Debora Yepese, dan Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Alifius Sombo, beserta para staf kejaksaan lainnya.
Aplikasi Jaga Desa, atau juga disebut Jaksa Garda Desa, adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, administrasi desa, dan pembangunan desa, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni, Dandim 1806/TB Letkol Inf. Teguh Eko Efendi, Wakapolres TB Kompol Alexander Putra, Unsur DPRK Teluk Bintuni, Kepala BPJS Kesehatan Kab. Teluk Bintuni, Gayus Wainaribaba, Para Asisten Setda TB, Pimpinan OPD TB, Para Kepala Kampung , dan Operator Kampung, Staf Kejaksaan Negeri TB, Staf dan Pendamping Kampung Dinas DPMK TB, serta Pengurus Panti Asuhan dan Asrama, dan tamu undangan.(Ichal).










