JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, Okto Jemy Magai Yogi.

Thursday, 15 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, Okto Jemy Magai Yogi jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, dengan agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/5) siang.

Terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, Okto Jemy Magai Yogi jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, dengan agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/5) siang.

NABIRE-PAPUA TENGAH, newsline.id  – Terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, Okto Jemy M. Yogi, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, dengan agenda sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (15/5) siang.

JPU, menuntut  Okto Jemy M. Yogi, terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, deagan 12 tahun Penjara, tuntutan berdasar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bunyi pasal 1 ayat 1 UU Darurat  “ Barang siapa, yang  tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum terdakwa Magai Yogi, Maria Kobepa, S.H., merasa keberatan atas tuntutan JPU tersebut, menurutnya, JPU sangat berlebihan dan tidak memperhatikan konteks pokok perkara dalam sidang tersebut.

“ Amunisi sebanyak 104 butir dengan harga dua puluh juta itu, kliennya baru membayar tiga juta lima ratus ribu di awal dan akan membayar nanti. Kesepakatan itu dibuat secara lisan, artinya amunisi itu belum sepenuhnya milik klien kami,” jelas Kobepa.

Sidang Terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, Okto Jemy M. Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, dengan agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Maria juga menilai sidang memberatkan satu pihak saja, kliennya diadili dan dituntut hukuman paling berat. Sementara persidangan ini tidak mengusut-tuntas darimana amunisi itu berasal, siapa pemiliknya hingga pabrik yang memproduksi.

“Bila pemilik amunisi dan pabriknya tidak diungkap dan ditangkap, maka transaksi amunisi itu tidak akan berhenti. Sebab pemiliknya masih berkeliaran di luar sana. Dan bahkan akan ada korban kriminalisasi yang lain lagi,” katanya tegas.

Maria menambahkan bila memahami siklus kepemilikan amunisi, tempat produksi, siapa penjual, hingga terdakwa Okto Jemy M. Yogi sebagai pembeli, maka, Kobepa menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik.

“Barang itu bukan klien kami yang cetak. Bahkan Ia baru membeli dengan bayaran yang belum lunas. Maka belum bisa dikatakan klien kami sebagai pemiliknya,” tegas Kobepa menutup.

Di kutip dari detiksumut, Okto Jemy Magai Yogi  adalah Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai. Satgas Damai Cartenz-2024 menyebut sosok Jemmy dikenal sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai.
Jemmy diamankan aparat di depan kantor DPRD Dogiyai pada (16/10/2024) dan ditemukan sebanyak 104 butir amunisi yang terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm. (Demianus Yogi)

Berita Terkait

Jenazah Petani Man 15 Hari Baru di Evakuasi Polisi dari Kali Tumagar SP4 Bintuni
Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat
Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.
Satgas Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pembelian Senjata dan Amunisi KKB Papua.
33 Butir Tuntutan Mahasiswa IPMAMI Mimika Se Jawa-Bali kepada Bupati Mimika, Segera Tuntaskan. .
Aksi Bersenjata KKB-OPM Meningkat, Pasca Kopitua Heluka Kabur dari Lapas Wamena.
Total 28 Orang yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz 2026, Sembilan merupakan Jaringan KKB, jadi Tersangka.
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB, Pilot dan Co-Pilot Pesawat Perintis Smart Air, berhasil di Evakuasi.
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 11:18

Jenazah Petani Man 15 Hari Baru di Evakuasi Polisi dari Kali Tumagar SP4 Bintuni

Monday, 23 March 2026 - 14:58

Bupati Maybrat sampaikan Dukacita Mendalam atas Gugurnya Dua Prajurit TNI di Pos Militer Kampung Sori, Distrik Aifat Maybrat

Monday, 23 March 2026 - 10:24

Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.

Sunday, 15 March 2026 - 22:44

Satgas Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pembelian Senjata dan Amunisi KKB Papua.

Sunday, 1 March 2026 - 23:48

33 Butir Tuntutan Mahasiswa IPMAMI Mimika Se Jawa-Bali kepada Bupati Mimika, Segera Tuntaskan. .

Berita Terbaru