NABIRE-PAPUA TENGAH, newsline.id – Terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, Okto Jemy M. Yogi, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, dengan agenda sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (15/5) siang.
JPU, menuntut Okto Jemy M. Yogi, terdakwa Kasus Transaksi Amunisi, deagan 12 tahun Penjara, tuntutan berdasar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bunyi pasal 1 ayat 1 UU Darurat “ Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat Hukum terdakwa Magai Yogi, Maria Kobepa, S.H., merasa keberatan atas tuntutan JPU tersebut, menurutnya, JPU sangat berlebihan dan tidak memperhatikan konteks pokok perkara dalam sidang tersebut.
“ Amunisi sebanyak 104 butir dengan harga dua puluh juta itu, kliennya baru membayar tiga juta lima ratus ribu di awal dan akan membayar nanti. Kesepakatan itu dibuat secara lisan, artinya amunisi itu belum sepenuhnya milik klien kami,” jelas Kobepa.

Maria juga menilai sidang memberatkan satu pihak saja, kliennya diadili dan dituntut hukuman paling berat. Sementara persidangan ini tidak mengusut-tuntas darimana amunisi itu berasal, siapa pemiliknya hingga pabrik yang memproduksi.
“Bila pemilik amunisi dan pabriknya tidak diungkap dan ditangkap, maka transaksi amunisi itu tidak akan berhenti. Sebab pemiliknya masih berkeliaran di luar sana. Dan bahkan akan ada korban kriminalisasi yang lain lagi,” katanya tegas.
Maria menambahkan bila memahami siklus kepemilikan amunisi, tempat produksi, siapa penjual, hingga terdakwa Okto Jemy M. Yogi sebagai pembeli, maka, Kobepa menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik.
“Barang itu bukan klien kami yang cetak. Bahkan Ia baru membeli dengan bayaran yang belum lunas. Maka belum bisa dikatakan klien kami sebagai pemiliknya,” tegas Kobepa menutup.
Di kutip dari detiksumut, Okto Jemy Magai Yogi adalah Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai. Satgas Damai Cartenz-2024 menyebut sosok Jemmy dikenal sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai.
Jemmy diamankan aparat di depan kantor DPRD Dogiyai pada (16/10/2024) dan ditemukan sebanyak 104 butir amunisi yang terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm. (Demianus Yogi)










