BINTUNI, newsline.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, dan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU), dalam rangka penanganan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Pakta Kesepahaman tersebut berangsung di Aula Gereja St. Yohanis KM 2 Bintuni, Kamis, (19/06/ 2025).
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni, Dandim 1806/TB Letkol Inf. Teguh Eko Efendi, Wakapolres TB Kompol Alexander Putra, Unsur DPRK Teluk Bintuni, Kepala BPJS Kesehatan Kab. Teluk Bintuni, Gayus Wainaribaba, Para Asisten Setda TB, Pimpinan OPD TB, Para Kepala Kampung , dan Operator Kampung, Staf Kejaksaan Negeri TB, Staf dan Pendamping Kampung Dinas DPMK TB, serta Pengurus Panti Asuhan dan Asrama, dan tamu undangan.
Dalam Sambutannya Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam membangun tata kelola Pemerintahan yang baik dan komitmen bersama untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Sinergi antara Pemerintah dan Kejaksaan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum, menyadari potensi sengketa, serta memastikan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Kata Bupati.

Bupati mengharapkan dengan agar pelaksanaan, penandatanganan MoU, antara Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, dan Kejaksaan Negeri Bintuni, dan Pelatihan Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), se Kabupaten Teluk Bintuni dapat menjadi solusi inovatif dan menjadi jembatan yang memperkuat sinergi Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan Pemerintah Kampung dalam upaya mewujudkan transparansi tata kelola keuangan kampong, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan MoU ini merupakan paying hokum atau bentuk kesepahaman atau komitmen bersama antar pemerintah daerah dengan Kejaksaan untuk bersama-sama berkolaborasi, baik dalam pengawasan pengolahan anggara, maupun upaya pencegahan penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi.
“ MoU ini dilakukan di seluruh Indonesia, seluruh pemerintah daerah karena ini merupakan amanat undang-undang, Kejaksaan kami punya fungsi penanganan tindak pidana umum, pencegahan tindak pidana korupsi, fungsi inteligen keamanan dan inteligen yustisial, dan fungsi lain yaitu perdata dan tata usaha Negara yaitu legal asisten atau pendampingan” Ujar Kajari.
Ditambahkan untuk fungsi pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah Daerah Teluk Bintuni , Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan beberapa pendampingan terhadap instansi pemerintah maupun swasta, juga memberikan legal opinion atau pendapat hukum, terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Mou Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan Pemerintah Daerah Terkait penangan permasalahan Hukum di Bidang Hukum Persata dan Tata Usaha Negara ini akan berlaku hingga lima tahun Pemerintahan, dan akan di segarkan Kembali kemudian. (Ichal)










