Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan

Wednesday, 7 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Oya Jarot

OPINI,newsline.id — Sebagai warga negara yang baik, menaati dan mematuhi hukum merupakan kewajiban setiap individu yang tinggal dalam suatu wilayah negara.

Hukum berfungsi sebagai tolok ukur dalam menentukan benar atau salah, baik atau buruknya suatu tindakan. Di Indonesia, hukum menuntut kesetaraan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang, dan menegaskan bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu tema menarik yang patut dikaji adalah perlindungan hukum bagi anak jalanan. Sebelum membahas perlindungan hukum tersebut, penting untuk memahami kondisi sosial anak jalanan dan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Anak jalanan umumnya berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibebani oleh tekanan hidup dan minimnya kontrol atau perhatian dari orang tua. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari jati diri dan ketenangan di jalanan, sehingga mereka memilih hidup bebas tanpa ikatan keluarga atau lingkungan formal lainnya.

Lantas, bagaimana perlakuan hukum terhadap anak jalanan? Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya tanpa memandang suku, ras, atau golongan. Ini berarti bahwa anak jalanan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana warga negara lainnya. Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif dan harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan keyakinan kepada anak jalanan bahwa hak mereka sebagai warga negara tetap dihargai. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat represif, tetapi juga instrumen perlindungan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak jalanan.(**)

Berita Terkait

Jawaban Atas Tuduhan Kepada Uskup Agung Merauke “ Menjual Tanah Adat”.
OPINI: Dari Papua, Kami Berseru – Hentikan Monopoli dan Perusakan Alam Kami!
Raih Gelar Doktor, Menase Kadepa, Gagas: Model Kebijakan Implementasi Dana Otsus di Papua.
Mengapa? : Para Pejabat dan Staf yang terlibat dalam Konklaf, mengambil Sumpah Kerahasiaan, ini Penjelasannya..
Hari Pertama Misa Pembukaan Konklaf Digelar di Vatikan, Umat Katolik Dunia Menanti Paus Baru
Makna Sukses dan Perjuangan Mencapainya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 1 February 2026 - 18:24

Jawaban Atas Tuduhan Kepada Uskup Agung Merauke “ Menjual Tanah Adat”.

Saturday, 14 June 2025 - 23:31

OPINI: Dari Papua, Kami Berseru – Hentikan Monopoli dan Perusakan Alam Kami!

Tuesday, 13 May 2025 - 20:55

Raih Gelar Doktor, Menase Kadepa, Gagas: Model Kebijakan Implementasi Dana Otsus di Papua.

Wednesday, 7 May 2025 - 22:04

Mengapa? : Para Pejabat dan Staf yang terlibat dalam Konklaf, mengambil Sumpah Kerahasiaan, ini Penjelasannya..

Wednesday, 7 May 2025 - 19:54

Hari Pertama Misa Pembukaan Konklaf Digelar di Vatikan, Umat Katolik Dunia Menanti Paus Baru

Berita Terbaru