BINTUNI, newsline,id – Keluarga Besar Marga Ateta Suku Sumuri menolak keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Borne Subur Prima (BSP) yang hendak beroperasi di wilayah Tanah Adat Suku Sumuri Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Aksi Penolakan di sampaikan di saat sedang dilaksanakan Rapat Komisi Penilaian AMDAL yang di gelar antara Pihak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pihak Perusahaan PT. BSP, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat, serta perwakilan masyarakat di salah satu hotel di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (25/09/2025).
Sidang Komisi AMDAL yang baru saja di buka oleh Bupati Teluk Bintuni yang diwakilkan oleh Asisten 2 Sekda Teluk Bintuni, I Putu Suratman berakhir ricuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga marga Ateta melakukan tindakan pembubaran dan mengusir para peserta rapat, sehingga peserta sidang pun, terpaksa meninggalkan ruang sidang dan rapat komisi pun batal dilanjutkan.
Perwakilan marga Ateta bilang, Rapat Komisi AMDAL yang dilakukan guna melancarkan perizinan PT Borneo Subur Prima di wilayah Distrik Sumuri dan Distrik Irarutu, mencederai hak-hak ulayat tanah adat dan hak hidup mereka.
“Kami tolak, kami tolak, tolak PT. BSP di Wilayah kami” Seru salah satu perwakilan marga Ateta.
Anggota MRP Papaua Barat Theresia F. Atete menyampaikan jenis tanah yang akan di olah oleh PT. BSP adalah wilayah gambut, padang, rawa sagu, dan bakau yang menurutnya secara logika tidak mungkin pohon kelapa sawit dapat tumbuh di sana.
“ apa sebenarnya yang mereka cari dan incar di atas tanah adat Suku Irarutu dan Suku Sumuri ini” ungkap Theresia.
Theresia menambahkan sejauh ini PT. BSB memasuki wilayah adat Suku Irarutu dan Suku Sumuri tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, kesepakatan dan dokumen yang dilakukan hingga adanya pembayaran kepada pihak tertentu itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh masyarakat adat.
Di kesempatan yang sama Iluminata Fenentruma, Anggota MRP Papua Barat Perwakilan Suku Irarutu mengatakan bahwa PT. BSP telah melakukan penipuan terhadap warga Suku Irarutu dan Suku Sumuri, di katakana bahwa PT. BSP telah memasuki wilayah mereka tanpa sepengetahuan pemerintah Distrik maupun Pemerintah kampung.
“ mereka itu pencurilah” Pungkas Iluminata.










