Teluk Bintuni – newsline.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni menyita puluhan liter minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) pada sebuah rumah warga milik (D.K) yang beralamat di belakang kompleks Masui Distrik Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (10/10/2025).
Rumah D.K ternyata dipergunakann sebagai tempat produksi minuman Lokal jenis Cap Tikus. Satresnarkoba kemudian menyita puluhan liter Cap Tikus yang di duga hendak di perjual belikan di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni AKP Bonifasius Logowan, dan berhasil menyita 2 buah galong yg berisi minuman lokal jenis CT; 3 buah kompor minyak tanah merk HOCK; 3 buah tungku besi; 1 karung yg berisi wadah botol AQUA sedang; 1 buah tas jinjing yg berisi wadah AQUA besar; 2 buah jerigen ukuran 20 lt yg berisi air bobo; dan 3 batang suling rakitan dari bambu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan liter minuman keras lokal tersebut kemudian di amankan ke Mapolres Teluk Bintuni sebagai Barang bukti untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Operasi Bersinar Mansinam-2025 ini kami fokuskan pada pemberantasan narkoba dan peredaran miras lokal. CT, Bobo Suling (Bosul) merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindak pidana, seperti penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami lakukan langkah tegas,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kapoda Papua Barat Nomor: Sprin/55/X/OPS.2./2025/Roops tanggal 7 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Bersinar Mansinam-2025.

Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi minuman keras lokal yang tidak memiliki izin edar. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau narkotika.
Operasi Bersinar Mansinam-2025 akan terus digelar selama 20 hari kedepan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polres Teluk Bintuni sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan minuman keras ilegal. (Sihumas Polres Teluk Bintuni/ Redaksi).










