JAKARTA, newsline.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran HAM di beberapa daerah konflik di Papua, seperti Intan Jaya, Puncak Jaya, Nduga, Maybrat, yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil dan sebagian besar warga lainya mengungsi, bukanlah kewenangan Kementrian HAM, dalam melakukan pemantauan ataupun penyelidikan di lapangan. Selasa, (03/06/2025) .
Penyataan Menteri HAM Natalius pigai tersebut di sampaikan ketika menerima audiensi massa Mahasiswa Papua yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian HAM Republikk Indonesia, yang memuntut Pemerintah memberikan perhatian kepada Konflik Papua.
Menurutnya Kementerian HAM adalah lembaga eksekutif yang tidak mungkin masuk ke wilayah yudisial, untuk itu Pigai menghimbau agar kejadian pelanggaran HAM Papua dapat di laporkan kepada Komisi Nasional HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kekerasan di Papua yang menyebabkan korban di pihak sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ ya..sesuai dengan kewenangan dan otoritas yang kami miliki, kami bukan lembaga yang menerima pengaduan, yang melakukan pemantauan dan penyelidikan, atau penuntutan sampai di pengadilan, yang berhak dan di beri kewenangan adalah Komnas HAM” kata Pigai.
Menteri HAM menambahkan bahwa Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan setiap konflik sesuai dengan kewenangan yang di berikan berdasarkan Paris Principles, sebagai lembaga independen body (NHRI), dan undang-undang HAM.
Sementara terkait Pengungsian warga akibat Konflik, Natalius Pigai menyampaikan itu adalah kewenangan Kementerian HAM, menurutnya Kementerian HAM telah memberikan perhatian kepada para pengungsi dalam konflik Papua diantaranya Pengungsi di Maybrat, Nduga, dan Intan Jaya dan Puncak, tindakan yang di lakukan diantaranya pemulihan pengungsi, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi, juga upaya penyelesain konflik. (Ichal).










