Natalius Pigai: Penyelidikan Pelanggaran HAM Papua, Bukan Kewenangan Kementerian HAM

Tuesday, 3 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menerima audiensi massa Mahasiswa Papua di depan Kantor Kementerian HAM Republik Indonesia Selasa, (03/06/2025) .

Menteri HAM Natalius Pigai menerima audiensi massa Mahasiswa Papua di depan Kantor Kementerian HAM Republik Indonesia Selasa, (03/06/2025) .

JAKARTA, newsline.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran HAM di beberapa daerah konflik di Papua, seperti Intan Jaya, Puncak Jaya, Nduga, Maybrat,  yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil dan sebagian besar warga lainya mengungsi, bukanlah kewenangan Kementrian HAM, dalam melakukan  pemantauan ataupun penyelidikan di lapangan. Selasa, (03/06/2025) .

Penyataan Menteri HAM Natalius pigai tersebut di sampaikan ketika menerima audiensi massa Mahasiswa Papua yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian HAM Republikk Indonesia, yang memuntut Pemerintah memberikan perhatian kepada Konflik Papua.

Menurutnya Kementerian HAM adalah lembaga eksekutif yang tidak mungkin masuk ke wilayah yudisial, untuk itu Pigai menghimbau agar kejadian pelanggaran HAM Papua dapat di laporkan kepada Komisi Nasional HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kekerasan di Papua yang menyebabkan korban di pihak sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ ya..sesuai dengan kewenangan dan otoritas yang kami miliki, kami bukan lembaga yang menerima pengaduan, yang melakukan pemantauan dan penyelidikan, atau penuntutan sampai di pengadilan, yang berhak dan di beri kewenangan adalah Komnas HAM” kata Pigai.

Menteri HAM menambahkan bahwa Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan setiap konflik sesuai dengan kewenangan yang di berikan berdasarkan Paris Principles, sebagai lembaga independen body (NHRI), dan undang-undang HAM.

Sementara terkait Pengungsian warga akibat Konflik, Natalius Pigai menyampaikan itu adalah kewenangan Kementerian HAM, menurutnya Kementerian HAM telah memberikan perhatian kepada para pengungsi dalam konflik Papua diantaranya Pengungsi di Maybrat, Nduga, dan Intan Jaya dan Puncak, tindakan yang di lakukan diantaranya pemulihan pengungsi, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi, juga upaya penyelesain konflik. (Ichal).

Berita Terkait

Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.
Satgas Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pembelian Senjata dan Amunisi KKB Papua.
33 Butir Tuntutan Mahasiswa IPMAMI Mimika Se Jawa-Bali kepada Bupati Mimika, Segera Tuntaskan. .
Gereja Tidak Memihak OPM atau Kepolisian dalam Penanganan Konflik Bersenjata di Papua.
Isu Penutupan Gereja GKI Immanuel Ifar Gunung, Danrimdam: Mohon Maaf Ini Salah Paham.
Mengenal Sosok Pendeta Pendiri Peradaban Bangsa Papua: Dominee Izaac Samuel Kijne
TNI Berhasil Bebaskan Masyarakat Soanggama dari Cengkraman OPM: Kontak Tembak 14 OPM T*was
Mahasiswa AMPPTAP Tolak Investasi dan Militerisasi di Tanah Papua: Demo Ricuh
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 10:24

Koops TNI Papua Tembak Anggota OPM di Nabire,Keluarga Meminta Jenazahnya untuk di Makamkan Secara Layak.

Sunday, 15 March 2026 - 22:44

Satgas Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pembelian Senjata dan Amunisi KKB Papua.

Sunday, 1 March 2026 - 23:48

33 Butir Tuntutan Mahasiswa IPMAMI Mimika Se Jawa-Bali kepada Bupati Mimika, Segera Tuntaskan. .

Tuesday, 10 February 2026 - 12:01

Gereja Tidak Memihak OPM atau Kepolisian dalam Penanganan Konflik Bersenjata di Papua.

Friday, 14 November 2025 - 22:22

Isu Penutupan Gereja GKI Immanuel Ifar Gunung, Danrimdam: Mohon Maaf Ini Salah Paham.

Berita Terbaru