BINTUNI, newsline.id – Kondisi Kabut Asap di Kabupaten Teluk Bintuni yang kian menebal disertai dengan kualitas udara yang memburuk, berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat, ASN, dan Pegawai, Bupati Yohanis Manibuy, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, tertanggal 09 Oktober 2026, dengan nomor: 100.3.4.2/294/BUP-TB/X/2026, tentang Pelaksanaan Work From Home(WFH) bagi Apartur Sipil Negara(ASN) dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai upaya Antisipasi Dampak Kabut Asap.
Pelaksanaan WFH berlaku mulai tanggal 12 – 15 Oktober 2026 dengan ketentuan ASN tetap aktif, responsive, dan dapat di hubungi selama jam kerja melalui sarana komunikasi kedinasan yang tersedia. Pimpinan perangkat daerah melakukan Pengaturan, Pemantauan, dan Pengedalian pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan bertanggungjawab memastikan WFH tidak mengurangi kualitas, efektivitas, dan keberlangsungan pelayanan publik serta pencapaian target kerja perangkat daerah.

Selama pelaksanaan WFH, ASN/Pegawai dihimbau;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a). Mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu.
b). Menghidari paparan langsung kabut asap.
c). Menggunakan alat pelindung diri apabila harus beraktifitas di luar rumah.
d). Menjaga kondisi kesehatan, dan memperhatikan gejala gangguan pernafasan dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala ganguan kesehatan akibat kabut asap.










