MANOKWARI, newsline.id — Tim kuasa hukum bersama keluarga almarhum Yanto Idoorway mendesak Polda Papua Barat segera menuntaskan pemberkasan perkara meninggalnya Yanto Idoorway dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran pihak keluarga terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan terlalu lama. Mereka meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan perkara tersebut berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Yohanes Akwan, menegaskan bahwa penyidik perlu segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Akwan, penilaian terhadap kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Karena itu, apabila proses penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan, berkas seharusnya segera dikirim agar dapat diteliti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik jangan berhenti pada penetapan tersangka. Perkara ini harus didorong sampai ke tahap penuntutan. Jika penyidikan telah selesai, segera kirim berkasnya kepada jaksa agar dilakukan penelitian,” tegas Akwan ketika memberikan keterangan Via WA, Selasa, (27/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila berkas perkara belum lengkap, jaksa dapat menerbitkan P-18 dan P-19 sesuai ketentuan yang berlaku. P-18 merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, sedangkan P-19 berisi petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara.
Petunjuk tersebut dapat berkaitan dengan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, kelengkapan alat bukti, maupun pendalaman konstruksi perkara.
Menurut Akwan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara terbuka dan profesional. Dengan segera menyerahkan berkas kepada jaksa, kekurangan dalam penyidikan dapat diketahui secara resmi untuk kemudian dilengkapi berdasarkan petunjuk JPU.
Apabila hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21, proses dapat dilanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan.

“Kalau berkas sudah siap, segera kirim ke jaksa. Biarkan jaksa yang menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Yohannes.
Ia menegaskan, percepatan penanganan perkara bukan berarti penyidik harus mengabaikan ketelitian. Sebaliknya, koordinasi yang efektif antara penyidik dan jaksa diperlukan agar setiap kekurangan dapat segera diperbaiki dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Bagi keluarga almarhum Yanto Idoorway, persoalan utama saat ini bukan semata-mata penetapan tersangka, melainkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum hingga perkara tersebut dapat diuji di pengadilan.
Akwan mengatakan, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang menimpa almarhum. Menurutnya, proses yang berlangsung terlalu lama tanpa penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai perkara ini berhenti pada status tersangka. Kalau bukti sudah cukup dan berkas siap, segera dorong sampai P-21 dan Tahap II. Biarkan proses pembuktian selanjutnya diuji secara terbuka di persidangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Yohannes Akwan meminta Kapolda Papua Barat melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses pemberkasan, koordinasi dengan jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Perkara harus ditangani secara tuntas melalui tahapan penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Keluarga almarhum pun berharap Polda Papua Barat memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Yang dibutuhkan keluarga adalah kepastian hukum. Perkara ini harus dituntaskan sesuai prosedur, berkas segera diproses, dan apabila telah dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga diuji di persidangan,” demikian desakan tim kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway.










