BINTUNI, newsline.id – Maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Teluk Bintuni belakangan di tanggapi serius oleh Praktisi Hukum Sartika Ningsih, sedikitnya enam kasus sedang di tangani Lembaganya dan semua dalam taham penyidikan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Teluk Bintuni.
“ ini persoalan serius dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap harkat, martabat, dan masa depan generasi bangsa” Katanya.
Sartika Ningsih mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada slogan dan seremonial semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan hak-hak korban. Jangan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Jangan pula menjadikan nama baik keluarga atau institusi sebagai alasan untuk menutupi dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pasalnya Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, yang terluka bukan hanya fisik dan psikologisnya, tetapi juga rasa aman dan kepercayaannya terhadap lingkungan. Jangan biarkan masa depan seorang anak hancur karena kejahatan orang lain. Keadilan harus ditegakkan, korban harus dilindungi., dan ini menjadi tantangan Penegakan Hukum & Tanggung Jawab Bersama.
“ Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, sehingga rasa keadilan itu benar-benar dirasakan oleh korban, Jangan sampai hukum terlihat tegas dalam aturan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan,“ tegas Praktisi Hukum Sartika Ningsih
menurutnya keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada sejauh mana negara mampu melindungi dan memulihkan hak-hak korban.
Perlindungan anak merupakan amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan kebijakan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak korban.
“Jangan biarkan tangisan anak korban kekerasan seksual tenggelam oleh diamnya lingkungan. Anak membutuhkan perlindungan, bukan penghakiman. Mereka membutuhkan keadilan, bukan pembiaran, jangan membungkam suara anak yang menjadi Korban” tandasnya.
Anak adalah generasi penerus bangsa. Ketika hak dan keselamatan anak terancam, negara tidak boleh diam, hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya, dan masyarakat tidak boleh kehilangan kepeduliannya. Untuk itu keseriusan dan perhatian semua pihak sangat di perlukan.










