BINTUNI, newsline.id – Kuasa Hukum Hi.M. Sakir Sitakka, Adv. Sartika Ningsih mendatangi, ruang Reserse Tindak Pidana Kriminal Polres Teluk Bintuni guna menyampaikan keprihatinannya terkait proses penyidikan terhadap perkara penganiayaan yang menimpa kliennya H.M. Sakir Sitaka warga Kampung Nelayan Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan oleh RI pada 08 Juli 2026 lalu, terindikasi adanya pelanggaran prosedur dan etik.
Pasalnya reka adegan yang dilakukan pihak penyidik tidak dilakukan sesuai prosedur di mana penyidik tidak mengkonfirmasi naskah reka adegan ke pihak korban sebelum pelaksanaan rekonstruksi berlangsung. Advokat Sartika Ningsih menyayangkan sikap arogansi oknum penyidik yang memaksakan adegan kepada korban, sementara adegan tersebut di tolak oleh korban, karena tidak sesuai dengan realitanya, termasuk dengan tidak diberikan naskah rekonstruksi kepada korban dan kuasa hukum korban.

“ awal rekon, tidak adanya pra rekon, dimana penyesuaian keterangan saksi, korban, dan pelaku itu tidak dilakukan, kemudian ada sekitar 20 adegan yang di perankan, dari adegan 1 sapai 18 itu tidak sesuai dengan BAP Korban dan saksi kami” ungkap Ningsih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Sartika Ningsih mempertanyakan penetapan tersangka yang belum dilakukan oleh pihak penyidik, sementara menurut Sartika dua alat bukti yang sudah ada yaitu hasil visum dan keterangan saksi sudah memenuhi syarat untuk itu. Olehnya itu Sartika menegaskan pihaknya meminta kepada penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang, meminta kepada Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik dalam memproses kasusnya tersebut.










