BINTUNI, newsline.id – Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dilakukan oleh seorang kakek berusia 48 tahun terhadap anak usia 9 tahun, yang merupakan cucu tiri atau kakek sambung korban. Dengan iming-iming makan bakso, Mawar akhirnya terperdaya melayani kakek berulang-kali, saat nenek tidak berada di rumah.
Hasil visum memperlihatkan terjadi sobekan pada area vital Mawar hingga kebocoran Ginjal. Tindakan Pelecehan Seksual kepada Mawar, sudah terjadi berulang kali, sejak bulan Juni dan baru di ketahui oleh orang tua korban pada Oktober 2026.
Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP. Daud Kristian Ambumi menyampaikan satuannya sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Pelecehan Seksual yang terjadi secara berulang di Kampung Waraitama SP1 Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni, terhadap anak usia 9 tahun, yang dilakukan oleh kakek tirinya sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ kami sudah periksa saksi-saksi, kami lakukan visum, dan kami lakukan visum psikiater juga kepada korban di Manokwari,” kata Kasat Reskrim AKP. Daud Kristian Ambumi ketika di temui di ruang kerjanya, Jumat, (16 10/2026).
Kasat bilang, Kejadian bermula saat kakek sambung datang kerumah Mawar dan meminta ijin kepada ibu Mawar untuk mengantar Mawar makan bakso, karena sudah menjadi kebiasaan Ibu Mawarkemudian mengijinkan bahkan juga meminta kepada pelaku untuk sekalian setelah itu mengantar Mawar pergi mengaji di Masjid, pelaku menyanggupi permintaan ibu Mawar, dan Mawar pun ikut bersama sang kakek.
Hingga pukul 19.00 WIT, Mawar belum pulang, Ibu Mawar kemudian menyusul ke Masjid tempat biasa Mawar mengaji, sesampai di masjid, teman-teman Mawar bilang Mawar sudah di jemput kakeknya. Ibu Mawar kemudian menuju ke rumah Kakek, yang juga merupakan ayah tiri dari ibu Mawar, waktu sekira Pukul 20.00WIT, atau jam delapan malam. Dirumah kakek, dari balik jendela, ibu Mawar mendengar anaknya Mawar mengelurkan suara rintihan, kakek sedang meng-unboxing Mawar, karena takut kepada ayah tirinya itu, ibu Mawar hanya diam, menunggu hingga kakek selesai.
“ nanti waktu pintu kamar di buka Ibu Mawar lihat kakek hanya mengunakan CD, Ibu Mawar tanya ke Mawar “sedang ngapain” dan Mawar menjawab, “ sedang main HP. Mawar pun di bawa pulang oleh ibunya, sesampai di rumah ibunya kembali, disitu baru Mawar kemudian mengaku kakek paksa di “Unboxing” ujar Kasat menjelaskan.
Ibu Mawar lalu melapor ke Bhabinkamtibmas setempat, kemudian Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polres Teluk Bintuni.
Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan korban mengalami kebocoran ginjal, dan inveksi.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf a, c, e, dan huruf g dengan ancaman hukuman penjara 12 sampai 15 tahun.










