Satreskrim Polres Teluk Bintuni “Kami Bertindak Objektif Sesuasi KUHAP, Tidak ada Berat Sebelah”

Sunday, 18 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTUNI, newsline.id – Menanggapi Dugaan telah terjadinya Penyalahan Prosedur dan Etik yang di sampaikan Kuasa Hukum Hi.M. Sakir Sitakka, Adv. Sartika Ningsih, terkait penanganan perkara Dugaan Penganiayaan yang terjadi kepada Kliennya, Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum), Satuan Reserse Tindak Pidana Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Ipda. M.Zainal Musthofa, mengatakan tuduhan itu, tidak benar, pasalnya apa yang telah dilakukan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Hi.M. S.Sitakka   telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang berlaku.

“Kami disini bertindak secara objektif, sesuai dengan KUHAP, dan peraturan yang berlaku. Tidak ada Berat Sebelah, Tidak ada Kepentingan, Tidak ada Intervensi dari pihak manapun, siapa yang benar ya..kita lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku begitu,..dan juga kebenaran serta fakta dilapangan seperti apa.” kata Kanit saat di temui di ruang kerjanya, Minggu,(18/10/2026).

Dikatakan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi dimana perlapor Hi.M. Sakir Sitakka, dan terlapor Rival Ipink saat ini telah sampai pada proses penyidikan dan telah dilakukan rekonstruksi adegan di TKP, sebagai upaya mencari dan menemukan fakta-fakta baru. Kanit bilang bahwa dari rekonstruksi kemarin telah di temukan fakta-fakta baru dan juga saksi baru yang siap memberikan keterangan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ kami akan melakukan rekonstruksi ulang, yang kemarin kami rasa masih kurang” imbuhnya.

Kanit Pidum, Reserse Tindak Pidana Kriminal Polres Teluk Bintuni, Ipda. M.Zainal Musthofa menambahkan terkait penetapan tersangka akan segera di gelar sambil menunggu kelengkapan berkas penyidikan.

Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum, Hi.M. Sakir Sitaka warga Kampung Nelayan Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, melaporkan Rival Ipink yang juga warga Kampung Nelayan, terkait dugaan penganiayaan pada 08 Juli 2026, di PSKT Polres Teluk Bintuni.

Dalam proses penyelidikan Kuasa Hukum pelapor Adv. Sartika Ningsih, menyatakan ada indikasi dugaan penyalahan prosedur dan etik yang dilakukan pihak penyidik terhadap perkara kliennya, dimana menurut kuasa hukum, terdapat kejanggalan-kejanggalan dan ketidak sesuai adegan rekonstruksi dengan BAP korban dan saksi.

Berita Terkait

DWP PUPR Teluk Bintuni Kunjungi Rutan, Berbagi Kasih dengan Warga Binaan
Dekat Dengan Rakyat, Murah Senyum, dan Jejak Kerja Nyata: Sosok Yohanis Manibuy, Bupati Teluk Bintuni
Kekerasan S*ksual Korban Anak Marak di Bintuni, Ningsih: “Negara Harus Hadir”
Kasus Yanto Idoorway “Berlarut, ” Polda Papua Barat, di minta Segera Kejar P-21
Bina Karakter Pemuda Bintuni, Yayasan Phapeda Gelar Youth Camp
Layanan Kesehatan “ Gereja Sehat” Puskesmas Bintuni di Gereja St. Yohanis Kilo 2.
Tim Survei Indeks Keber’Agama’an Kemenag Pusat Tiba di Teluk Bintuni, Deva: Ukuran Keberhasilan Kerukunan.
Tiga Pemuda Ditangkap, Terduga Curanmor di Kampung Idut Bintuni, Dua Masih Pelajar
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 18:41

DWP PUPR Teluk Bintuni Kunjungi Rutan, Berbagi Kasih dengan Warga Binaan

Monday, 2 November 2026 - 09:11

Dekat Dengan Rakyat, Murah Senyum, dan Jejak Kerja Nyata: Sosok Yohanis Manibuy, Bupati Teluk Bintuni

Wednesday, 28 October 2026 - 12:00

Kekerasan S*ksual Korban Anak Marak di Bintuni, Ningsih: “Negara Harus Hadir”

Tuesday, 27 October 2026 - 17:57

Kasus Yanto Idoorway “Berlarut, ” Polda Papua Barat, di minta Segera Kejar P-21

Tuesday, 27 October 2026 - 13:27

Bina Karakter Pemuda Bintuni, Yayasan Phapeda Gelar Youth Camp

Berita Terbaru

Papua Barat

Bina Karakter Pemuda Bintuni, Yayasan Phapeda Gelar Youth Camp

Tuesday, 27 Oct 2026 - 13:27