BINTUNI, newsline.id – Menanggapi Dugaan telah terjadinya Penyalahan Prosedur dan Etik yang di sampaikan Kuasa Hukum Hi.M. Sakir Sitakka, Adv. Sartika Ningsih, terkait penanganan perkara Dugaan Penganiayaan yang terjadi kepada Kliennya, Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum), Satuan Reserse Tindak Pidana Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Ipda. M.Zainal Musthofa, mengatakan tuduhan itu, tidak benar, pasalnya apa yang telah dilakukan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Hi.M. S.Sitakka telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang berlaku.
“Kami disini bertindak secara objektif, sesuai dengan KUHAP, dan peraturan yang berlaku. Tidak ada Berat Sebelah, Tidak ada Kepentingan, Tidak ada Intervensi dari pihak manapun, siapa yang benar ya..kita lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku begitu,..dan juga kebenaran serta fakta dilapangan seperti apa.” kata Kanit saat di temui di ruang kerjanya, Minggu,(18/10/2026).
Dikatakan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi dimana perlapor Hi.M. Sakir Sitakka, dan terlapor Rival Ipink saat ini telah sampai pada proses penyidikan dan telah dilakukan rekonstruksi adegan di TKP, sebagai upaya mencari dan menemukan fakta-fakta baru. Kanit bilang bahwa dari rekonstruksi kemarin telah di temukan fakta-fakta baru dan juga saksi baru yang siap memberikan keterangan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ kami akan melakukan rekonstruksi ulang, yang kemarin kami rasa masih kurang” imbuhnya.
Kanit Pidum, Reserse Tindak Pidana Kriminal Polres Teluk Bintuni, Ipda. M.Zainal Musthofa menambahkan terkait penetapan tersangka akan segera di gelar sambil menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum, Hi.M. Sakir Sitaka warga Kampung Nelayan Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, melaporkan Rival Ipink yang juga warga Kampung Nelayan, terkait dugaan penganiayaan pada 08 Juli 2026, di PSKT Polres Teluk Bintuni.
Dalam proses penyelidikan Kuasa Hukum pelapor Adv. Sartika Ningsih, menyatakan ada indikasi dugaan penyalahan prosedur dan etik yang dilakukan pihak penyidik terhadap perkara kliennya, dimana menurut kuasa hukum, terdapat kejanggalan-kejanggalan dan ketidak sesuai adegan rekonstruksi dengan BAP korban dan saksi.










