Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

JAKARTA|Newsline.id — Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota legislatif yang kabarnya dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan,” ungkap Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu (17/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mereka diberi kompensasi dalam bentuk uang untuk kebutuhan rumah.

“Karena rumah dinas sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Puan juga menyatakan bahwa kebijakan ini sangat berguna bagi wakil rakyat yang baru terpilih.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ini dapat membantu anggota dewan dalam melayani konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

“Setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membantah isu kenaikan gaji tersebut. Meskipun tidak membantah angka tersebut, ia menegaskan bahwa jumlah itu berasal dari tunjangan rumah, bukan gaji.

“Itu salah jika dikatakan gaji Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu. Tunjangan perumahan berbeda dengan gaji,” ucap Indra saat dihubungi pada hari Minggu (18/8).

Indra menjelaskan bahwa pengaturan gaji anggota DPR tercantum dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengikuti PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Tinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dan pimpinannya berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, apabila ditambahkan dengan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan rumah, total gaji anggota dan pimpinan DPR bisa melewati Rp100 juta.

Sesuai dengan Keppres No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR terdiri dari tunjangan jabatan dan kehormatan yang mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Pada tahun 2024, mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah, melainkan mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Di luar tunjangan rumah, jumlahnya tidak sampai setengah dari Rp100 juta,” ujar Indra.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat menerima hingga Rp100 juta per bulan.

Namun, Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan take home pay, yang mengalami kenaikan karena penghapusan rumah dinas.

“Tidak dapat rumah dinas, maka akan ditambahkan Rp50 juta. Jadi total gaji bersih lebih dari Rp100 juta,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (12/8).(**)

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Mensesneg: Pers Menjadi Pilar Kemajuan Bangsa.
Awak Media/Wartawan Sering Terlupakan, Wakil Bupati: Kita Harus Menghargai.
Resmi dibuka dengan Akreditasi ‘B, Kampus Institut Transformasi Bintuni (ITB), Kepala LL Dikti Wil-XIV Serahkan SK Menteri.
SKK MIGAS Raih GOLD RANK Pada ASRRAT 2025.
10 Tokoh Bangsa, terima Gelar Pahlawan Nasional Hari ini, termasuk mantan Presiden Soeharto dan Gusdur.
Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Teluk Bintuni, Bupati: Tumbuhkan kembali Nilai Perjuangan, Persatuan, dan Cinta Tanah Air
Bupati: Realisasi Penyerapan Anggaran Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025 Sangat Rendah.
Wapres Gibran ke Pasar Wosi, Mama Papua: Kami Jualan di Pecek-Pecek.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 20:51

Hari Pers Nasional 2026, Mensesneg: Pers Menjadi Pilar Kemajuan Bangsa.

Saturday, 31 January 2026 - 09:26

Awak Media/Wartawan Sering Terlupakan, Wakil Bupati: Kita Harus Menghargai.

Thursday, 11 December 2025 - 23:30

Resmi dibuka dengan Akreditasi ‘B, Kampus Institut Transformasi Bintuni (ITB), Kepala LL Dikti Wil-XIV Serahkan SK Menteri.

Sunday, 30 November 2025 - 21:19

SKK MIGAS Raih GOLD RANK Pada ASRRAT 2025.

Monday, 10 November 2025 - 14:45

10 Tokoh Bangsa, terima Gelar Pahlawan Nasional Hari ini, termasuk mantan Presiden Soeharto dan Gusdur.

Berita Terbaru