MANOKWARI, newsline.id – Merasa keberatan atas sebuah unggahan di media sosial yang dinilai menyeret nama keluarga, Armando Idoorway, keluarga almarhum Yanto Idoorway, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat untuk melaporkan akun Facebook bernama Hizki Kia, Senin (2/11/2026).
Armando menyebutkan, unggahan akun Facebook tersebut memuat pernyataan yang diduga menuding adanya keterlibatan keluarga Idoorway serta oknum anggota kepolisian dalam peristiwa kematian Yanto Idoorway.
Menurut Armando, pernyataan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan melalui akun tersebut, termasuk meminta pemilik akun menjelaskan dasar tudingannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau akun tersebut menyebut keluarga Idoorway terlibat sebagai pembunuh Yanto, maka harus dibuktikan. Keluarga yang mana? Siapa orang yang dimaksud? Jangan membuat tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tegas Armando.

Ia berharap penyidik Polda Papua Barat dapat memeriksa pemilik akun guna mengungkap sumber informasi, dasar pernyataan, serta pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut.
Armando menilai, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan nama baik keluarga, sekaligus memastikan setiap informasi terkait kematian Yanto dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Armando menjelaskan bahwa setelah mendatangi SPKT Polda Papua Barat, dirinya diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Ini menyangkut nama baik keluarga dan kematian anak kami. Karena itu, kami meminta aparat kepolisian menelusuri unggahan tersebut dan memeriksa pemilik akun agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga tidak ingin tuduhan yang beredar di media sosial berkembang tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban. Apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara jelas. Siapa yang menuduh harus bisa menjelaskan dasar tuduhannya dan mempertanggungjawabkan pernyataannya melalui proses hukum,” tutup Armando.










