JAYAPURA, newsline.id – Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Oscar Oswald Wambrauw S.E., M,Sc, Menyatakan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal di Universitas Cenderawasih Jayapura. Kamis (22/5/2025).
Aksi Demonstasi Mahasiswa Uncen yang mengatakan bahwa telah terjadi kenaikan UKT itu tidak benar, Mahasiswa telah melakukan Pembohongan Publik.
“Tidak ada kenaikan UKT. Yang berubah hanya SK-nya karena secara aturan, SK memang diperbarui setiap tahun. Namun isi atau lampiran SK tersebut tetap merujuk pada SK UKT tahun 2023,” kata Wambrauw dalam klarifikasi di Auditorium Uncen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor menyayangkan aksi demonstrasi mahasiswa Uncen yang berujung ricuh, dengan pembakaran truk dalmas Polresta Jayapura dan Penyerangan Aparat Kemanan.
“Padahal , kami sudah merencanakan audiensi dengan BEM hari ini, Namun kami kaget karena justru terjadi aksi demonstrasi yang anarkis. Namun sudah seperti begini bagaimana mahasiswa bisa memahami penjelasan sebenarnya soal UKT,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan UKT di Uncen dibagi menjadi 10 kategori, dan tidak ditetapkan sembarangan. Semua mengacu pada regulasi dan pendapatan orang tua.
UKT terendah atau kategori 1 ditetapkan Rp500 ribu, dan berlaku bagi mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Misalnya, bagi mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal, UKT-nya hanya Rp500. Semua disesuaikan berdasarkan data dan berkas pendapatan orang tua yang disampaikan saat pendaftaran,” ucapnya.
Selain itu, besaran UKT bergantung pada program studi masing-masing mahasiswa. Misalnya mahasiswa program studi kedokteran masuk ke dalam kategori 7 dengan UKT tertinggi mencapai Rp18 juta. Nominal itu ditentukan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yang diajukan oleh program studi terkait.
“Kenapa Kedokteran tinggi, karena banyak kegiatan praktik dan kebutuhan pembelajaran lain, yang memerlukan biaya lebih besar. Ini sudah sesuai standar dan berlaku sejak 2023, tidak ada perubahan,” katanya.
Sementara itu, kategori UKT tertinggi, yakni kategori 10, hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“kami tegaskan, terjadi pembohongan publik dari demonstrasi mahasiswa, yang menyatakan UKT di Uncen naik hingga Rp8 juta. Setiap mahasiswa memperoleh besaran UKT berdasarkan tingkat kemampuan orang tua punya penghasilan,” kaya Wambrauw.
Rektor Uncen juga menghimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan narasi yang menyudutkan Uncen, berkaitan dengan kenaikan UKT. Demonstrasi mahasiswa yang disertai tindakan pengusiran dosen, mahasiswa dan pegawai di kampus, dianggap telah mengganggu aktivitas akademik dan Kampus akan mengambil tindakan kedislipinan terhadap para mahasiswa yang telah bertindak melampaui batas wajar aksi. (Redaksi)










