MANOKWARI — Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., meminta dua tersangka, Desti Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, untuk tidak memperkeruh situasi dengan membangun opini di ruang publik.
Yohanis Akwan, bilang, kedua tersangka memiliki hak hukum untuk membela diri, namun, proses hukum yang sedang berjalan juga harus dihormati.
“Dua tersangka ini sudah memiliki status hukum. Hormati prosesnya dan ikuti seluruh tahapan penyidikan. Jangan sampai pernyataan di ruang publik justru memperkeruh situasi,” kata Yohanes, via WA Selasa,(20/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan keluarga tidak bermaksud menyerang tersangka maupun penyidik. Sebaliknya, keluarga mendukung Polda Papua Barat untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
“Kami mendukung penyidik bekerja secara profesional. Silakan tersangka menggunakan hak hukumnya, tetapi jangan mengganggu proses penyidikan dengan membangun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta,” imbuhnya.

Yohanes juga mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kalau merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan jadikan media sebagai ruang untuk mengadili perkara,” ujar Akwan
Yohanes Akwan menambahkan, saat ini yang paling penting adalah memberikan kesempatan penyidik bekerja dan seluruh fakta diuji melalui proses hukum.
“Kepada dua tersangka, ikuti saja proses hukum. Jangan perkeruh situasi. Biarkan alat bukti yang berbicara dan pengadilan yang menentukan,” pungkas Yohanes Akwan, direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum(YLBH) Sisar Matiti Teluk Bintuni.










