Dua Pelajar Terdakwa Pencurian Perahu di Bintuni Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Manokwari

Wednesday, 21 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, newsline.id – Perkara dugaan pencurian perahu fiber atau long boat di Kabupaten Teluk Bintuni pada 2 April 2026 lalu, yang melibatkan dua orang pelajar, kini memasuki tahap persidangan. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (21/10/2026).

Kuasa hukum kedua terdakwa, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., yang juga menjabat Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata berfokus pada perbuatan yang didakwakan kepada kedua pelajar tersebut.

“Kedua anak ini masih sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Mereka bukan anak-anak yang dikenal sebagai pelaku kejahatan. Karena itu, perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk kondisi yang mendorong mereka melakukan perbuatan tersebut,” kata Akwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Akwan, uang yang diperoleh dari dugaan pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan pakaian, bukan untuk berfoya-foya, mengonsumsi minuman keras, atau kegiatan lain yang mengarah pada pola hidup kriminal. Ia menilai, tekanan ekonomi dan sosial patut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam memahami latar belakang perkara tersebut.

“Kita juga harus melihat realitas sosialnya. Ketika kebutuhan hidup semakin berat dan kesempatan ekonomi terbatas, tekanan seperti ini bisa menjadi salah satu faktor yang mendorong anak-anak muda mengambil keputusan yang salah,” ujarnya.

Selain menyoroti kondisi kedua terdakwa, Akwan juga mengungkapkan adanya seorang pengusaha kepiting berinisial RG, yang menurutnya, telah dua kali membeli long boat yang diduga merupakan hasil pencurian. Namun, ia mempertanyakan mengapa pihak tersebut tidak turut ditahan dalam perkara ini.

Ia menegaskan, penegakan hukum semestinya tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga mengambil barang, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak membenarkan pencurian. Klien kami harus bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Tetapi penegakan hukum harus melihat seluruh rangkaian peristiwa secara adil. Jangan hanya berhenti pada orang yang mengambil barang, sementara pihak yang membeli barang yang diduga hasil kejahatan tidak mendapatkan perhatian yang sama,” tegasnya.

Akwan juga menyoroti status kedua terdakwa yang masih bersekolah. Menurutnya, proses hukum terhadap anak harus tetap memberikan ruang bagi pembinaan, pemulihan, kesempatan memperbaiki diri, serta perlindungan terhadap masa depan pendidikan mereka.

Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses hukum tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak dan peluang mereka untuk kembali menjalani kehidupan secara positif.

“Jangan sampai satu kesalahan kemudian menghancurkan seluruh masa depan mereka,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Akwan menilai pendekatan keadilan restoratif patut dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang adil, proporsional, dan melihat perkara secara utuh. Klien kami harus bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini juga harus dilihat berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” pungkas Akwan.

Berita Terkait

Tolak Kontraktor Lokal Kerjakan Rumah Bantuan BP Tangguh, Warga Distrik Weriagar: Kualitas Buruk.
Tuding Keluarga Terlibat Kematian Yanto Idoorway, Akun Facebook Hizki Kia Dipolisikan.
Apel Konsolidasi dan Evaluasi, Dinas Perhubungan Teluk Bintuni Perkuat Komitmen Pelayanan
DWP PUPR Teluk Bintuni Kunjungi Rutan, Berbagi Kasih dengan Warga Binaan
Dekat Dengan Rakyat, Murah Senyum, dan Jejak Kerja Nyata: Sosok Yohanis Manibuy, Bupati Teluk Bintuni
Kekerasan S*ksual Korban Anak Marak di Bintuni, Ningsih: “Negara Harus Hadir”
Kasus Yanto Idoorway “Berlarut, ” Polda Papua Barat, di minta Segera Kejar P-21
Bina Karakter Pemuda Bintuni, Yayasan Phapeda Gelar Youth Camp
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 21:39

Tolak Kontraktor Lokal Kerjakan Rumah Bantuan BP Tangguh, Warga Distrik Weriagar: Kualitas Buruk.

Wednesday, 4 November 2026 - 20:04

Tuding Keluarga Terlibat Kematian Yanto Idoorway, Akun Facebook Hizki Kia Dipolisikan.

Wednesday, 4 November 2026 - 18:39

Apel Konsolidasi dan Evaluasi, Dinas Perhubungan Teluk Bintuni Perkuat Komitmen Pelayanan

Tuesday, 3 November 2026 - 18:41

DWP PUPR Teluk Bintuni Kunjungi Rutan, Berbagi Kasih dengan Warga Binaan

Monday, 2 November 2026 - 09:11

Dekat Dengan Rakyat, Murah Senyum, dan Jejak Kerja Nyata: Sosok Yohanis Manibuy, Bupati Teluk Bintuni

Berita Terbaru